Tim TABUR Kejagung Amankan Terpidana Sony Putra Samapta Buronan Kejati Selawesi Selatan
Platmerah.Net, Jakarta
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pembangunan dan Reno vasi Bangunan serta Peng adaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Ten riawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011.
Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertang kap Senin malam di Apar temen Menteng Square (21/03/2022)
Identitas Terpidana yang diamankan, yakni Sony Putra Samapta
Tempat Lahir Bukit Tinggi,
45 Tahun.WNI,tinggal jalan Danau Teranan,Bendungan Hilir Jakarta Pusat.
Sony Putra Samapta (SPS) merupakan Terpidana dalam kasus korupsi da lam Program Pembang unan dan Renovasi Bang unan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupa ten Bone, Provinsi Sulawe si Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar).
Karena perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.
000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Sony juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000. 000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhi tungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.
Jika Terpidana tidak mem bayar uang pengganti pa ling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putu san pengadilan mempero leh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menu tupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpi dana tidak mempunyai harta benda yang mencu kupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksa an Tinggi Sulawesi Sela tan, Terpidana tidak da tang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpida na dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Kepala Kejak saan Tinggi Sulawesi Sela tan mengirimkan surat peri hal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. Sony Putra Samapta , dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.
Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsu ng mengamankan Terpi dana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sula wesi untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejak saan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Tanntangan Ketahanan Kehidupan Keluarga Saat Ini Selain Gadget Adalah Pergau lan Bebas dan Kekerasan Platmerah.net,Depok- Tantangan besar...
Wakil Menteri (Wamen) Komdigi, Nezar Patria mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru di di Restoran Aroem, Jakarta, Jumat...
Politikus Partai Demokrat -Haji Iman Yuniawan SM.MM. Walikota Baru, Bangun Sinergi dan Konektivitas Lebih Baik Dengan Pemerintah...
Ketua DPC PKB Depok Kemenangan. Supian-Chandra Sebagai Bukti perubahan,Takdir Yang Sudah Digariskan. .Platmerah.net,Depok- Luar biasa hasil...
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Datang Ke TPS KPU Depok Kerjasama Dengan Aktifis Platmerah.net,Depok,- Tinggi rendahnya tingkat...