Tindak Tegas! Pelaku Eksportir Rotan Ilegal Yang Masih Marak Melalui Pelabuhan di Indonesia

Kam, 24 Okt 2024 05:09:10pm Dilihat 376 kali author aldo muara enim
64AF410C-72CA-4D4F-ACA9-BDA63085F901
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.net, Semarang,- Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
 
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
 
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
 
Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah dilakukan pengecekan di Bea Cukai Tanjung Mas, dibenarkan adanya penangkapan di pelabuhan Tanjung Mas sebanyak 4 kontainer.
 
Pihak Bea Cukai Pontianak melakukan penangkapan di pelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas Bea Cukai inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan September 2024.
 
Bea Cukai (BC) masih mendalami kasus ini dan kasus diambil alih kantor Bea Cukai Pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.
 
Dengan harapan petugas (Aparat Hukum) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.
 
Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.
 
Dengan adanya penyelundupan rotan di Semarang, dan  dengan di tangkap oleh Bea Cukai  Semarang, sekitar seminggu yang lalu juga ada penangkapan seseorang oleh Bea Cukai Pusat yang di tangkap berinisial BSK dan di tahan di Bea Cukai Tanjung Priok, “BSK” merupakan orang yang biasa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang juga pemilik barang serta menjadi target Bea Cukai (BC) Pusat berinisial RDW dan MC (warga negara asing).
 
Mohon kiranya pihak berwenang yang memiliki kewenangan Bea Cukai agar segera mengejar dan menangkap pemilik barang yang menjadi target DPO berinisial  MC, warga negara asing agar tidak marak lagi penyelundupan rotan melalui pelabuhan pelabuhan yang ada di Indonesia.
 
Yang menjadi pertanyaan, “Beranikah Kantor Pusat Bea Cukai menindak pelaku para exportir rotan ilegal ini melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia? Karena selama ini terindikasi marak nya penyelundupan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia, diantaranya pelabuhan Surabaya (Tanjung Perak), pelabuhan  Semarang (Tanjung Mas) dan pelabuhan daerah Sumatera.
 
Imbas dari penyelundupan rotan secara iIlegal yang terjadi di wilayah Indonesia berimbas terhadap para pengrajin di Indonesia merasa dirugikan karena marak nya penyelundupan rotan ilegal ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bahan baku juga idak tercukupi buat pengrajin UMKM di Indonesia.
 
Sampai Berita ini Kami turunkan,  Rotan yang diamankan oleh  pihak Bea Cukai belum bisa diambil dokumentasi oleh media. (Red).

News Feed

KPK Amankan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Sel, 24 Des 2024 12:30:09pm

KPK Amankan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Platmerah.net,Jakarta - KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia...

BPN Depok, Luas Wilayah Yang Mencapai 20 ribu Hektar Lebih Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Pendataan

Sen, 23 Des 2024 07:29:09pm

  BPN Depok, Luas Wilayah Mencapai 20.000 Hektar Lebih Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Pendataan   Platmerah.net,Depok-Dari 688 ribu...

Lembaga lanjut usia Indonesia Kota Depok Gelar Sarasehan Menyambut Hari Ibu ke 96

Ming, 22 Des 2024 02:46:30pm

  7 Platmerh.net,Depok- Memperingati Hari Ibu ke 96 Tingkat Kota Depok tahun 2024 Lembaga Lansia Indonesia Komda Depok Mengelar Kegiatan...

Dinas PUPR Kota Depok Akan Bongkar 140 Bangli di Kelurahan Depok Jaya.

Ming, 22 Des 2024 10:38:34am

Dinas PUPR Kota Depok Akan Bongkar 140 Bangli di Kelurahan Depok Jaya. Platmerah.net,Depok- Dalam rangka penataan wilayah tata ruang Kota Depok,...

Ketua DPRD Depok Kawal Ketat Proses Pembangunan Jalan Alternatif Cimanggis Depok

Kam, 19 Des 2024 01:46:00am

Ketua DPRD Depok Kawal Ketat Proses Pembangunan Jalan Alternatif Cimanggis Depok Platmerah.net,Depok-Guna menjaga proses pembahasan lahan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 744
  • Visit Today : 777
  • Visitors Total : 253817
  • Visit Total : 519256