TPA Cipayung Mitigasi Bahaya Kebakaran.

Sel, 17 Okt 2023 09:36:23am Dilihat 907 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

TPA Cipayung Mitigasi Bahaya Kebakaran.

 

Platmerah.net,Depok- Menghadapi musim kemarau yang panjang ini UPTD TPA Cipayung mengantisipasi tempat pembuangan sampah dengan upaya mitigasi dengan mempersiapkan sarana prasarana sesuai dengan standar pencegahan kebakaran.

Selain itu juga mensosialisa sikan melalui banner dan pengeras suar tentang bahaya kebakaran kepada para petugas UPTD TPA.

Diakui di lokasi TPA Cipayung selain petugasnya juga ada para pemulung san warga lainnya.

 

Kepala UPT TPA. Cipayung- Ardan Kurniawan

“Untuk itu pihaknya meminta kepada petugas, pemulung dan warga yang ada di lokasi tersebut untuk tidak merokok atau tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan kebakaran.” hal itu dikatakan Kepala UPT Cipayung Ardan Kurniawan kepada wartawan Selasa(17/10/2023).

Hal ini seiring dengan anjuran Pemerin tah Kota Depok dalam mengatisipaai bahaya kebakaran di musim kemarau ini yang intentitas meningkat dari hari ke hari.

Pemerintah Kota Depok melalui Kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengingat kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan.

Kasatpol PP Mohamad Thamrin mengatakan  membakar sampah sembarangan,selain dapat merusak lingkungan hidup juga menambah polusi dan kualitas udara di Kota Depok.

“Sehingga, Satpol PP Kota Depok akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.” ujarnya.

Mohamad Thamirin menambahkan, pihaknya akan menindak dengan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan bakar sampah sembarangan, ujarnya kepada wartawan.

Ia mengakui hingga kini emang belum menemukan adanya warga yang membakar sampah sembarangan yang dimungkinkan untuk diberikan sanksi.

“Tapi kebanyakan yang kita temukan di lapangan sesuai tahapan awal penera pan sanksi kita hanya memberikan teguran,” jelas M. Thamrin.

M Thamrin meminta, masyarakat untuk melaporkan tetangganya yang melaku kan bakar sampah sembarangan. Sebab, hal itu melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak membakar sampah sembarangan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” pinta M Thamrin.(Wismo).

News Feed

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara

Ming, 26 Okt 2025 07:56:59pm

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara Platmerah.net,Bekasi, RUU Perampasan Aset...

Sanggar Tari Ayodya Pala Berhasil Raih Rekor Dunia MURI

Sab, 25 Okt 2025 06:40:30pm

Platmerah.net, Depok-Sanggar Tari Ayodya Pala Kota Depok, meraih Rekor Musium  Rekor Dunia Indonesia MURI  dengan Gelar budaya Tari Nusantara...

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apresiasi Kegiatan Culture Festival Depok 2025.

Sab, 25 Okt 2025 06:04:05pm

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apreaiaai Kegiatan Culture Festival Depok 2025.   Platmerah.net,Depok- -Depok catat sejarah...

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Bersama PWI Depok.

Jum, 24 Okt 2025 04:41:51pm

  PLatmerah.net,Depok--Hotel Santika Depok melaksanakan Program Santika Sahabat Bumi dengan aksi bersih-bersih sampah dengan mengajak wartawan...

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah.

Jum, 24 Okt 2025 04:29:15pm

Hal soaampailan  Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah. PLatmerah.net,Depok-- Hotel Santika...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 189
  • Visit Today : 189
  • Visitors Total : 383565
  • Visit Total : 685026