Unjuk Rasa Mitra Koperasi de’Apik Nusantara di Kemendes Tuntut Uang Kembali..
Platmerah.net, Jakarta – Puluhan Korban Investasi Kerjasama Mitra investor dengan Koperasi De Apik Nusantara Kementrian desa/PPDT hari ini Jumat (09/08/2024) lakukan unjuk rasa didepan kantor kementrian Kemendes/PPDT di Kalibata jakarta selatan.
Menurut perwakilan mitra investor (kordinator aksi ) Otto Geo Diwara mengatakan Ada lebih dari 12 perusahaan yang bermitra dengan koperasi de’Apik Nusantara kecewa karena koperasi kemendes telah gagal bayar kepada para mitra tersebut senilai 50 milyard rupiah.
“Mereka melakukan transaksi diarea kementrian dan Koperasi D’Apik Nusantara menjadi holding Bumdes – expose Bisnis.com tgl 21 Nov 2016 jam 20:19, sehingga para mitra tidak ragu untuk menanam modal usahanya di koperasi binaan kementerian,” ujar Otto
Legalitas Akte koperasi De Apik Nusantara no.23 /16-11-2016, AD ART koperasi De Apik Nusantara tanggal 16-11-2016, Keputusan MenKop dan Usaha Kecil dan Menengah RI no.002649/BH/M.KUKM.2/XI/2016 tanggal 16-12-2016 tentang Koperasi De Apik Nusantara, Notulen Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi De Apik Nusantara tanggal 18 April 2024.
1. Somasi hukum,pertemuan formil dan informal dengan pihak koperasi dan kementerian Desa PDTT RI yang sudah pada level Presiden,DPR,Expose Media , Surat tanggapan beberapa Kementrian Dan dari Kantor Staf Keresidenan – tidak ditanggapi dengan baik oleh Menteri Desa/ PDTT.
2. Dokumen Kerugian Pokok Investasi Dan Margun Bisnis To Bisnis Mencapai RP. 50 Milyard ( Pokok KOK Investasi Berkisar : Rp.32 milyar dan Margin Rp.18 milyar ) – sudah sampai ke tangan menteri desa PDTT, Wamen dan Sekjen Kementrian Desa PDTT.
3. Pemanggilan kepada mitra koperasi dari pihak inspektorat kementerian yang sudah di hadiri beberapa mitra koperasi De apik Nusantara ( dan banyak mitra yang tidak hadir : karena pemanggilannya tidak sesuai dengan legal standing hukum yakni : pemanggilan dengan judul indikasi penyalahgunaan fasilitas kementerian, dan berikutnya mitra koperasi diminta keterangan bukan dari tim hukum koperasi tetapi dari kementerian, pengurus koperasi : ketua,sekertaris, bendahara, pengawas tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang ada di bawah kepengurusannya.
4.Menteri Desa PDTT RI bapak Abdul Halim Iskandar tidak responsive dengan masalah yang terjadi dan mengabaikan catatan/surat dari mitra dan somasi mitra yang ada tembusan ke Bapak Menteri.
Tuntutan :
1. Dari fakta dan realitas yang ada bahwa mitra koperasi De’ Apik Nusantara menuntut pembayaran pokok investasi dan margin bisnis to bisnis senilai lebih kurang Rp.50 milyar yang sudah berada data di DPR,Presiden, Kementrian , KSP,serta bapak menteri desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar.
2. Pak menteri sudah tahu masalah ini, dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari menteri terkait.
“Maka dari itu kami desak untuk _”MUNDUR”_ – karena sudah berlarut larut tidak ada penyelesainya,” pungkasnya.(***).
Forum Renja 2026 Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Depok, Fokus Optimalisasi Fungsi Legislatif, Anggaran dan...
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Mustahil Militerisasi Orde Baru Kembali di Era Presiden Prabowo Platmerah.net,...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri. Platmerah.net, Jakarta -Kapolri...
BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi Platmerah.net,Bekasi– BRI Kantor Cabang ( KC) Bekasi...
BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1446 H Platmerah.net, Jakarta- Komitmen BRI Branch Office (BO) Mabes TNI Cilangkap untuk...