Diduga Lakukan Pengerusakan Papan Plang PT KDI, Tim Kuasa Hukum PT KDI Bakal Laporkan

Sel, 17 Mei 2022 07:02:04pm Dilihat 1209 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20220517-WA0037
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH.NET || SULTRA || Tim Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan pengrusakan papan plang yang telah terpasang di Jetty PT KDI.

Pantauan media ini, Papan Plang tersebut bertuliskan, “Dilarang Masuk ke Wilayah Jetty PT KDI Tanpa Izin,”. Pemasangan papan Plang tersebut terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan hal itu sesuai rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 lalu.

Dr. Amir Faizal, SH.,MH yang didampingi oleh Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA., CIL.,CRA, Sabri Guntur, SH.,MH, Firman, SH.,MH, M. Amin Manguluang, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pengrusakan papan plang yang diduga dilakukan oleh PT Tiran Indonesia.

“Jelasnya, kami dari tim kuasa hukum PT KDI akan melaporkan atas dugaan pengrusakan papan plang yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia, ” Ujarnya, Selasa, 17/05/2022.

Senada yang sama, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA menjelaskan bahwa Jetty yang digunakan oleh PT Tiran Indonesia (TI) adalah milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen – dokumen pembangunan Jetty tersebut.

Ditempat yang sama, Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa, ” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI.

“Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan oleh PT TI tanpa izin dari PT KDI,” Pungkasnya didepan awak media.

Kemudian media mencoba untuk menkonfirmasi kepada Humas PT Tiran Indonesia terkait dugaan pengrusakan papan Plang tersebut namun Humas PT TI tidak memberikan tanggapan.

Kontributor Sultra :
ISKANDAR RAPI

News Feed

Motor Geulis, Perpustakaan Bergerak Jangkau Warga

Jum, 25 Apr 2025 12:17:37am

Motor Geulis, Perpustakaan Bergerak Jangkau Warga   Ketua TP PKK Kota Depok, Siti Barkah (Cing Ikah) Platmerah.net,Depok - Pemerintah...

Paus Fransiskus Wafat Sehari UsaiDalam Usia 88 tahun, Muncul di Hari Paskah

Sen, 21 Apr 2025 04:49:42pm

  Paus Fransiskus Wafat Sehari UsaiDalam Usia 88 tahun, Muncul di Hari Paskah   Platmerah.net,Jakarta - Paus Fransiskus meninggal...

Panglima Bahas Rencana Pelaksanaan HLC (High Level Committee) Malaysia- Indonesia

Kam, 17 Apr 2025 05:52:55pm

  Panglima Bahas Rencana Pelaksanaan HLC (High Level Committee) Malaysia- Indonesia   Platmerah.net, Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI...

Pembangunan Pendidikan Di Kota Depok Masih Parsial dan Jjauh Dari strategis.

Sel, 15 Apr 2025 07:51:08pm

Pembangunan Pendidikan Di Kota Depok Masih Parsial dan Jjauh Dari strategis. Platmerah.net,Depok-Anggota DPRD Depok Fraksi PKB, Siswanto mengaku...

Calon Jemaah Haji Kota Depok Ikuti Manasik

Sen, 14 Apr 2025 05:55:41am

   Calon Jemaah Haji Kota Depok Ikuti Manasik Gabungan   Platmerah.Net,Depok- Pemerintah  Kota Depok beserta jajarannya setiap tahun...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 184
  • Visit Today : 369
  • Visitors Total : 201378
  • Visit Total : 432230