Diduga Lakukan Pengerusakan Papan Plang PT KDI, Tim Kuasa Hukum PT KDI Bakal Laporkan

Sel, 17 Mei 2022 07:02:04pm Dilihat 1364 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20220517-WA0037
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH.NET || SULTRA || Tim Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan pengrusakan papan plang yang telah terpasang di Jetty PT KDI.

Pantauan media ini, Papan Plang tersebut bertuliskan, “Dilarang Masuk ke Wilayah Jetty PT KDI Tanpa Izin,”. Pemasangan papan Plang tersebut terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan hal itu sesuai rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 lalu.

Dr. Amir Faizal, SH.,MH yang didampingi oleh Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA., CIL.,CRA, Sabri Guntur, SH.,MH, Firman, SH.,MH, M. Amin Manguluang, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pengrusakan papan plang yang diduga dilakukan oleh PT Tiran Indonesia.

“Jelasnya, kami dari tim kuasa hukum PT KDI akan melaporkan atas dugaan pengrusakan papan plang yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia, ” Ujarnya, Selasa, 17/05/2022.

Senada yang sama, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA menjelaskan bahwa Jetty yang digunakan oleh PT Tiran Indonesia (TI) adalah milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen – dokumen pembangunan Jetty tersebut.

Ditempat yang sama, Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa, ” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI.

“Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan oleh PT TI tanpa izin dari PT KDI,” Pungkasnya didepan awak media.

Kemudian media mencoba untuk menkonfirmasi kepada Humas PT Tiran Indonesia terkait dugaan pengrusakan papan Plang tersebut namun Humas PT TI tidak memberikan tanggapan.

Kontributor Sultra :
ISKANDAR RAPI

News Feed

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara

Ming, 26 Okt 2025 07:56:59pm

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara Platmerah.net,Bekasi, RUU Perampasan Aset...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 703
  • Visit Today : 902
  • Visitors Total : 401491
  • Visit Total : 705392