DPRD Sergai Kangkangi UU NO 24 Huruf C Tahun 2009 dan Pasal 67

Jum, 9 Jun 2023 02:02:26pm Dilihat 728 kali author lili purwakarta
IMG-20230609-WA0209
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Nasionalisme yang redup di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.padahal bendera merah putih berkedudukan sebagai, “Lambang Tertinggi Negara” Yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai Negara yang merdeka.

Kantor DPRD di Kabupaten Serdang Bedagai berdiri kokoh, dan terletak di pinggir jalan lintas jalan negara beralamat lokasi : Jl. Medan – Tebing Tinggi, Firdaus, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, propinsi Sumatera Utara jumat (09/06/2023)

Di dalam ke Pemimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.Dan memiliki komposisi ke anggota DPRD dalam beberapa periode yang terbagi kedalam lima daerah pemilihan ( dapil)

Namun sangat di sayangkan bangunan yang begitu megah di bangun dari anggaran uang negara serta fasilitas yang cukup pantastis tetapi tidak bisa membeli atau menggantikan bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek, sementara bendera sang saka merah putih itu begitu sakral bagi bangsa Indonesia ini.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Di duga kurangnya perhatian terhadap bendera merah putih dan kurangnya menghargai para pejuang bangsa ini yang telah mengorbankan jiwa raga demi mempertahankan merah putih tetap berkibar di NKRI dari gangguan yang merusak kedaulatan
Bangsa Indonesia

M.Ilham Ritonga SE.Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ketika di konfirmasi awak media melalui via seluler Whatsapp ( WA) mengenai bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek pada kamis pukul 16:27 Wib mengatakan,,,

“Terkait bendera Merah putih kami ucapkan terimakasih atas koreksi, segera saya sampaikan kepada sekwan untuk di ganti dengan yang baru, trimkasih” ucapnya melalui pesan WA. Kamis (08/06/2023) sekira pukul 20:18 Wib.

Harapan masyarakat terutama bagi angota dewan yang memiliki jumlah 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, agar memiliki perhatian terhadap bendera merah putih seperti tertuang dalam UU NO.24 huruf C tahun 2009 yang berbunyi dimana setiap orang di larang mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam.

Di kuatkan lagi dengan pasal 67 di pidana dengan pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah), Apabila dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan kormersial sebagai mana di maksud pasal 24 huruf B, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek luntur ,kusut dan kusam Merah Putih Terkesan Tak Berharga Di Gedung DPRD Sergai.

Namun sangat di sayangkan bangunan yang begitu megah di bangun dari anggaran uang negara serta fasilitas yang cukup pantastis tetapi tidak bisa membeli atau menggantikan bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek, sementara bendera sang saka merah putih itu begitu sakral bagi bangsa Indonesia ini

Untuk itu, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Di duga kurangnya perhatian terhadap bendera merah putih dan kurangnya menghargai para pejuang bangsa ini yang telah mengorbankan jiwa raga demi mempertahankan merah putih tetap berkibar di NKRI dari gangguan yang merusak ke daulatan bangsa Indonesia

M.Ilham Ritonga SE.ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ketika di konfirmasi awak media melalui via seluler Whatsapp ( WA) mengenai bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek pada kamis sekira pukul 16:27 Wib, mengatakan.

“Terkait bendera Merah putih kami ucapkan terimakasih atas koreksi, segera saya sampaikan kepada sekwan untuk di ganti dengan yg baru, trimkasih” ucapnya melalui pesan WA.

Salah seorang praktisi hukum di Serdang Bedagai advokad Muhammad Ikhwan, SH mengatakan: kita patut prihatin jika ada institusi atau perkantoran pemerintah yg tdk sensitif dengan lambang tertinggi negara berupa bendera merah putih, kita review ke belakang, betapa dulu bung Tomo dengan pekikan “Allahu Akbar” merobek bendera Belanda demi berkibar nya sangat merah putih itu dlm peristiwa heroik di Hotel Yamato.

Lha saat ini, negara sudah memberi para pejabat terkhusus DPRD Serdang Bedagai tidak sensitif dengan Bendera Merah Putih yang dikibarkan di perkantorannya, ini peristiwa yang sangat miris kita melihatnya. Mereka harus di gugah semangat nasionalismenya, karena bendera merah putih itu lambang tertinggi negara. (Rony / Nanda S)

News Feed

PWI Pusat Akhiri Konflik Internal Dan Segera Digelar Kongres Agustus 2025

Sen, 19 Mei 2025 05:39:57pm

    PWI Pusat Akhiri Konflik Internal Dan Segera Digelar Kongres Agustus 2025 Platmerah.net,Jakarta,--Akhir nya konflik internal...

Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan

Ming, 11 Mei 2025 03:32:06pm

  Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan   Platmerah.net,Depok-Tiga anggota DPRD Kota Depok, yakni...

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok

Sen, 5 Mei 2025 05:20:28pm

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok Platmerah.net, Depok- Acara syukuran...

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok

Kam, 1 Mei 2025 11:23:37pm

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok   Platmerah.Net, Depok-Walikota Depok Supian Suri wacanakan restrukturisasi pada Badan...

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh

Kam, 1 Mei 2025 08:06:36pm

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh Platmerah.net,Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 15
  • Visit Today : 16
  • Visitors Total : 197431
  • Visit Total : 415819