FK-BPPPN Terus Berupaya Kawal Kemendagri Tangani Kasus Honorer Satpol PP

Rab, 19 Jul 2023 08:37:18pm Dilihat 941 kali author lili purwakarta
IMG-20230719-WA0178
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP.

Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.

FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.

Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .

Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nyaa.

Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai.

Fadlun menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Tak hanya itu, Fadlun pun menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

“Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Fadlun selaku Ketua FK-BPPPN juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan di pimpin nya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Mengenai hal ini, Fadlun menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesua amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Fadlun menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” imbuhnya.

 

News Feed

Safari Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Masyarakat  Oleh  Paslon  Nomer 1  dr Ririn Farabi

Sen, 14 Okt 2024 06:55:09pm

Safari Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Masyarakat  Oleh  Paslon  Nomer 1  dr Ririn Farabi   Platmerah.net, Calon Wakil Walikora...

Pelantikan Pengurus Kecamatan Dan Pengurus Kelurahan AJP – ASLI Di Posko Pemenangan Semakin Semarak.

Sen, 14 Okt 2024 02:51:17pm

  Pelantikan Pengurus Kecamatan Dan Pengurus Kelurahan AJP - ASLI Di Posko Pemenangan Semakin Semarak.ññ Platmerah.net,Kendari,...

Dugaan Korupsi Dana Desa di Serdang Bedagai: Sistematis, Terstruktur, dan Masif

Ming, 13 Okt 2024 08:37:29pm

Dugaan Korupsi Dana Desa di Serdang Bedagai: Sistematis, Terstruktur, dan Masif Platmetah.net,Serdang Bedagai, 13 Oktober 2024 – Koalisi...

Potret Kemiskinan dan Banjir Musiman Adalah Kebobrokan Pemerintah di Kota Tebing Tinggi

Ming, 13 Okt 2024 12:51:14am

Potret Kemiskinan dan Banjir Musiman Adalah Kebobrokan Pemerintah di Kota Tebing Tinggi Platmerah.net,Sumatera Utara – Kemiskinan dan anak-anak...

Warga  Kabupaten Konawe Selatan Berharap Pilkada   Berlangsung Jurdil Demi kemajuan Bersama.

Ming, 13 Okt 2024 12:41:51am

Warga  Kabupaten Konawe Selatan Berharap Pilkada   Berlangsung Jurdil Demi kemajuan Bersama. Platmerah.net- Kendari- Ketua Dewan Pengurus Daerah...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 82
  • Visit Today : 102
  • Visitors Total : 102357
  • Visit Total : 201572