FK-BPPPN Terus Berupaya Kawal Kemendagri Tangani Kasus Honorer Satpol PP

Rab, 19 Jul 2023 08:37:18pm Dilihat 1756 kali author lili purwakarta
IMG-20230719-WA0178
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP.

Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.

FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.

Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .

Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nyaa.

Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai.

Fadlun menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Tak hanya itu, Fadlun pun menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

“Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Fadlun selaku Ketua FK-BPPPN juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan di pimpin nya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Mengenai hal ini, Fadlun menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesua amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Fadlun menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” imbuhnya.

 

News Feed

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1107
  • Visit Today : 1138
  • Visitors Total : 384483
  • Visit Total : 685975