Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 2019 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Plt Bentukan  Hendri Ch Bangun (HCB) Di Kota/Kabupaten Gugur

Kam, 4 Sep 2025 01:32:50pm

Plt Bentukan  Hendri Ch Bangun (HCB) Di Kota/Kabupaten Gugur Platmerah.net,Depok--Kongres Persatuan PWI sudah selesai setelah terpilihnya Akhmad...

Jaga Kondusifitas Sidang Paripurna HUT DPRD Depok ke 26, Berlangsung Daring

Rab, 3 Sep 2025 08:45:42pm

Ketua DPRD kota Depok Ade Supriatna Usai makan siang bersama prajurit pengamanan komplek  DPRD setempat Rabu(03/09/2025) Platmerah.net,Depok-Sidang...

Partai Hanura DPC Depok Siap Bangkit Lagi…

Rab, 3 Sep 2025 06:55:05pm

Walikota Depok  Supian Suri Bersama. kader Militan Partai Hanura Depok Tony Ranti Tutupoho.   Platmerah.net,Depok-Anjloknya perolehan suara...

Islah Barawi : Situasi Rusuh Begini Yang Paling Senang Silvester

Sel, 2 Sep 2025 01:20:26pm

PLATMERAH.NET.BANDUNG-- Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi kembali menyinggung Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester...

PBB Desak Prabowo Usut Korban Tewas

Sel, 2 Sep 2025 10:11:32am

Ilustrasi kantor PBB PBB mendesak Presiden Prabowo untuk menyelidiki...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 412
  • Visit Today : 438
  • Visitors Total : 388758
  • Visit Total : 690722