Proyek Pelebaran Jalan di Nagreg:CV Salma Utama Abaikan UU nomor 14 Tahun 2008

Sab, 10 Jun 2023 12:57:23pm Dilihat 1035 kali author Platmerah
Screenshot_2023_0610_125411
[Sassy_Social_Share]

 

Cicalengka Platmerahnews.Com. Proyek pembangunan pelebaran jalan di Desa Kendan Ketcamatan Nagrek Kabupaten Bandung Jawa Barat menuai pertanyaan sejumlah media dan organisasi masyarakat,

Pasalnya peroyek pembagunan pelebaran jalan yang memampaatkan bahu jalan yang di kerjakan CV Salma Utama tersebut, suda hampir dua Minggu melakukan aktivitas pekerjaan tidak memasang papan nama informasi proyek.

Hal ini menjadi kecurigaan dan sorotan publik dan patut di Dunga sala satu trik pemborong untuk membohongi pblik agar tidak bisa memantau dan melakukan monitoring tehadap pembangunan Tersebut, pada hal masyarakat harus di libatkan turut serta dalam mengawasi setiap program pembangunan yang di biayai oleh Negara supaya berjalan dengan baik, dan tepat sasaran.

Amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik(KIP)dan Perpres No 54 Tahun 2010 serta Perpres No 70 Tahun 2012 mewajibkan” setiap proyek pembangunan yang di biayai uang Negara wajib memakai papan Informasi proyek.

Boby sebagai pelaksana proyek saat dihubungi awak Media Platmerahnews Com Via telepon selulernya Sabtu 3 Juni 2023 terkait papan nama informasi yang belum di pasang, sampai saat ini Masi tetap bungkam diam seribu bahasa.

Kamis 9 Juni awak media Platmerah kembali mencoba menemui Dosmen Sitanggan sebagai konsultan untuk meminta tanggapannya terkait tidak di pasang papan nama proyek, saya tidak ada tanggapan saya hanya pekerja yang mengawasi pekerjaan,silakan tanyakan kepada kontraktornya, rekan rekan dari Media silakan awasi dan catat dari awal sampai selesai, apa bila ada kesalahan dan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Spek dan RAB(rencana Anggaran Belanja) silakan tulis di media Anda dan itulah wartawan yang baik,dan saya hanya bertanggung jawap sama polisi dan kejaksaan pungkasnya.

Sala satu warga masyarakat RT 04 RW 10 yang tidak mau di sebut Namanya mengatakan” kami mengucapkan terima kasi kepada pemerintah yang suda membangun akses jalan di daerah kami, tapi kami sayangkan ,pembangunan jalan tersebut kurang pas karena tidak di bangun Drainase untuk saluran air , sehingga ketika hujan turun pasti air mengalir lewat jalan karena tidak ada Drainase untuk saluran air, sehingga jalan akan cepat rusak terkikis air ,apalagi kalau hujan turun besar pak, jalan ini seperti sungai pungkasnya.

Kepala UPTD Cicalengka Aimin saat di konfirmasi awak Media Platmerahnews.Com di kantornya Rabu 7 Juni 2023 mengatakan terkait pembangunan pemampaatan bahu jalan di desa kendan yang dalam pelaksanaan nya tidak memasang papan impormasi menyatakan” dari awal kami suda menghimbau untuk memasang papan impormasi proyek,kami hanya menyarankan dan menghimbau dan untu menindak bukan wewenang saya ungkapnya.

Lebi lanjut Kepala UPTD Cicalengka menyampaikan,proyek pembangunan itu bukan pelebaran jalan ,tapi
pemampaatan bahu jalan bukan pelebaran,jadi tidak ada penyerobotan Tanah Masyarakat.

Titik nolnya di mulai dari jalan pintu Kreta api dan sistim pengerjaanya di lakukan dengan spot-spot dan lebarnya pun berpariasi sesuai dengan kondisi lebar jalan serta pembayarannya di sesuaikan dengan polume yang di kerjakan ungkapnya. Terkait keluhan warga, kepala UPTD menyampaikan, pembagunan di lakukan secara bertahap sesuai dengan program perencanaan pungkasnya. Gultom

News Feed

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 140
  • Visit Today : 164
  • Visitors Total : 249229
  • Visit Total : 514220