Segera Tangkap Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara

Jum, 16 Jun 2023 05:07:42pm Dilihat 722 kali author lili purwakarta
IMG-20230616-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Pada Senin 5/6/2023 lalu oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut ,meminta agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya Jumat (16/06/2023).

Atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Progrma Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali.di indikasi sudah di korupsi oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi tersebut.

Hingga adanya timbul Aksi Demonstrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa ,dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang Kantor Walikota Tebing Tinggi itu,yang mendapatkan pengawalan ketat dari Pihak Personil Kepolisian Polres TebingTinggi Sumut meminta kepada aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar, para koruptor yang diduga terlibat dalam konfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo ,di Kota Tebing Tinggi segera di tangkap dan di adili ,karena telah merugikan negara dengan tindak pidana Korupsi ,bernilai miliaran rupiah sebagaimana, atas apa yang dituduhkan yang menjadi tuntutan para demonstran.

Demostran yang di koordinatori oleh Ketua Aksi Asmar Siregar,( Koordinator aksi dari PEMUDA-SU), selain melakukan aksi unjuk rasa pada waktu itu mereka juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan yang melintas dan warga lainnya di lokasi aksi demontrasi Itu.

Dengan lantang Para Demonstrasi di sela kesempatan juga mengatakan,perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi di duga telah melakukan korupsi ,yang melanggar pasal 15 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 KUHP, yaitu Pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rony/Nanda Tim)

News Feed

Haji Ajazis Azis Kembali Terpilih Menjadi ketua DPC organda Depok

Ming, 31 Agu 2025 07:22:26am

Haji Ajazis Azis ketika menerima Pataka/Bendera Organisasi dari DPD Organda Dida Safrudin. Platmerah.net,Depok- Musda Organda Kota Depok yang...

Kongres Persatuan PWI Pusat Usai, Ahmad Munir Terpilih Ketum, Plt Depok Dicabut

Sab, 30 Agu 2025 08:42:02pm

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketum PWI Dalam Kongres Persatuan PWI. Platmerah.ne,Bekasi -- Kongres Persatuan PWI 2025 diharapkan menjadi momentum...

Menteri PKP Maruara Sirait menekankan” Aktivis muda Harus penuh semangat jangan melupakan sejarah, tapi harus mampu membuat sejarah Baru

Sab, 30 Agu 2025 06:53:08pm

SUMEDANG PLATMERAH NET Menteri Perumahan dan kawasan Pemukiman Meresmikan Sekretariat pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Perumahan Pondok Mulana...

Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Sab, 30 Agu 2025 06:04:50pm

PLATMERAHM - Pasca Kejaksaan Agung yang dipimpin ST Burhanuddin membongkar kasus mega korupsi Pertamina, jagat maya dihebohkan dengan dugaan para...

Ketua Koni Depok Herry Supriato Liga 4 Memberikan Dampak Positif Bagi Perkem bangan Sepakbola

Sel, 26 Agu 2025 10:59:58pm

  Ketua KONI Depok Herry Suprianto Platmerah.net,Depok- Kompetisi Liga 4 menjadi wadah penting bagi atlet sepak bola Depok untuk unjuk...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 129
  • Visit Today : 130
  • Visitors Total : 388475
  • Visit Total : 690414