Segera Tangkap Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara

Jum, 16 Jun 2023 05:07:42pm Dilihat 717 kali author lili purwakarta
IMG-20230616-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Pada Senin 5/6/2023 lalu oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut ,meminta agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya Jumat (16/06/2023).

Atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Progrma Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali.di indikasi sudah di korupsi oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi tersebut.

Hingga adanya timbul Aksi Demonstrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa ,dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang Kantor Walikota Tebing Tinggi itu,yang mendapatkan pengawalan ketat dari Pihak Personil Kepolisian Polres TebingTinggi Sumut meminta kepada aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar, para koruptor yang diduga terlibat dalam konfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo ,di Kota Tebing Tinggi segera di tangkap dan di adili ,karena telah merugikan negara dengan tindak pidana Korupsi ,bernilai miliaran rupiah sebagaimana, atas apa yang dituduhkan yang menjadi tuntutan para demonstran.

Demostran yang di koordinatori oleh Ketua Aksi Asmar Siregar,( Koordinator aksi dari PEMUDA-SU), selain melakukan aksi unjuk rasa pada waktu itu mereka juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan yang melintas dan warga lainnya di lokasi aksi demontrasi Itu.

Dengan lantang Para Demonstrasi di sela kesempatan juga mengatakan,perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi di duga telah melakukan korupsi ,yang melanggar pasal 15 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 KUHP, yaitu Pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rony/Nanda Tim)

News Feed

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM

Jum, 24 Okt 2025 08:37:21am

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM   Opini  Wismo Basuki Kabiro Platmerah Depok Platmerah.net,Depok-Sudah...

Iklim Ekstrim  Penderita ISPA Di Cipayung Meningkat

Jum, 24 Okt 2025 08:20:11am

Kepala UPT Puskesmas Cipayung Depok dr.Sih Mahayanti  Platmerah.net,Depok-  Musim Ekstrim penderita  penyakit Infeksi Saluran Pernafasan  ISPA...

Dalam Porprov Jabar 2026 Depok,Bogor Dan Bekasi Berbagi Tugas

Sen, 20 Okt 2025 09:45:42am

  Platmerah.net,Depok- Terkait kegiatan besar tersebut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok menggelar Rapat Pleno...

Menteri  LH Apresiasi  Kerja Bhakti Warga  Di Kali Cipinang, KOPI Hadiri.

Ming, 19 Okt 2025 10:39:39am

Menteri  LH Apresiasi  Kerja Bhakti Warga  Di Kali Cipinang, KOPI Hadiri. Platmerah.net,Depok-Di pagi hari yang cerah,Ratusan masyarakat...

Temu Kangen Dan Mila’d President Prabowo Subianto ke 74, Momentum Partai Depan

Ming, 19 Okt 2025 09:27:41am

Sekjen DPC Par tai Gerindra Depok H Hamzah Platmerah.net,Depok- Ratusan kader partai Gerindra Kota Depok dari 11 pac yang ada di kota Depok hadir...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1776
  • Visit Today : 2167
  • Visitors Total : 383197
  • Visit Total : 684614