PLATMERAH || Balige || Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta pada perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.Blg berlangsung di Pengadilan Negeri Balige pada Senin 27 Februari 2022 di Ruang Cakra.
Pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH, tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam dengan handphonenya.
Dalam suasana sidang, Ketua majelis hakim Makmur Pakpahan S.H M.H memanggil petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menghapus foto dan video ketika Penggugat sedang menunjukkan bukti surat yang direkam di handphone pengacara Florence Sihaloho tersebut.
Seketika itu juga Ketua Majelis menegur dengan suara keras pengacara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengamnilan foto atau video pada saat persidangan.
Wendeilyna Simarmata mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis yang langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkan pengacara Florence Sihaloho itu.
IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker) Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...
Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...
George Foreman Meninggal Dunia Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...
Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...