PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.
Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pihaknya mengimbau apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
“Personel kami bersama Dinkes Purwakarta turun ke lapangan dengan mendatangi apotek, toko obat ataupun penyedia jasa kesehatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak tidak menjual atau memberi resep obat jenis sirop. Tentunya sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah,” Ucap Edwar, pada Senin, 24 Oktober 2022.
Kapolres juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan stiker, meme maupun video.
“Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” ungkapnya.
Edwar juga meminta pada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
“Kita juga akan mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat tersebut. Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Sebagaimana dikabarkan, sesuai hasil sampling dan pengujian BPOM terhadap 39 bets dan 26 sirup, ada 5 sirup ditengarai mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker) Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...
Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...
George Foreman Meninggal Dunia Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...
Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...