Ketua DPD RI Apresiasi Sukses Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim

Kam, 3 Agu 2023 06:34:03pm Dilihat 939 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

SURABAYA – Transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah dimulai dan sejak 2018 mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla menilai kebijakan tersebut membawa dampak positif terhadap pengadaan barang dan jasa, termasuk hingga ke daerah-daerah.

Salah satunya, LaNyalla mengapresiasi digitalisasi pengadaan barang dan jasa yang sukses dipraktikkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). “Bila kita memperhatikan perkembangan pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil dalam transformasi digital barang dan jasa, yang paling terlihat kemajuannya adalah Provinsi Jawa Timur,” kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Kamis (3/8/2023).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai, sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan.

“Selama ini, pengadaan barang dan jasa sangat rawan bagi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Melalui sistem digital, seluruh proses dapat diawasi oleh publik, sehingga transparansinya dapat terjaga. Tentu saja hal itu sangat efektif dan efisien, selain daripada memperkecil ruang terjadinya praktik KKN,” tegas LaNyalla.

Selain soal efisiensi, akuntabel dan transparan, LaNyalla menilai pengadaan barang dan jasa secara digital ini memberi ruang yang cukup besar bagi produk lokal untuk dapat bersaing dalam proses tersebut. Sehingga, produk-produk UMKM yang sudah terkoneksi dengan Pemprov Jatim dapat terfasilitasi dengan baik.

“Proses ini menghidupkan dan memberikan kesempatan berimbang kepada UMKM untuk dapat bersaing menawarkan barang dan jasa yang mereka miliki. Tentu ini adalah upaya yang patut kita apresiasi,” tegas LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021. Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring bisa sampai mencapai nominal Rp200 juta per transaksi.

Sebelum Pergub tersebut diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer. Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.

 

News Feed

Forum Renja 2026 Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Depok, Fokus Optimalisasi Fungsi Legislatif, Anggaran dan Pengawasan

Sab, 15 Mar 2025 12:30:31pm

Forum Renja 2026 Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Depok, Fokus Optimalisasi Fungsi Legislatif, Anggaran dan...

Militerisasi Orde Baru Kembali di Era Presiden Prabowo ?

Sab, 15 Mar 2025 07:21:08am

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Mustahil Militerisasi Orde Baru Kembali di Era Presiden Prabowo Platmerah.net,...

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri.

Sab, 15 Mar 2025 12:40:54am

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri.   Platmerah.net, Jakarta -Kapolri...

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi

Jum, 14 Mar 2025 11:36:14am

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi Platmerah.net,Bekasi– BRI Kantor Cabang ( KC) Bekasi...

BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1446 H

Jum, 14 Mar 2025 11:32:56am

BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1446 H Platmerah.net, Jakarta-  Komitmen BRI Branch Office (BO) Mabes TNI Cilangkap untuk...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 189
  • Visit Today : 204
  • Visitors Total : 169200
  • Visit Total : 297401