 
					PLATMERAH.NET || Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) 
dan DPN Kawal Lingkungan Hidup (KAWALI) laksanakan serangkaian kajian, pengamatan dan diskusi bersama-sama dengan Kementerian Pindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dunia Usaha dan para pakar dan pemerhati Industri dan Perdagangan yang terkait mengenai pencemaran lingkungan hidup yang terjadi akibat pembuangan limbah kelapa sawit di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Melalui siaran persnya Kepada Platmerah.net Rabu 16/03/2022, Ketua Umum DPP PPIP Ir. Lintong Manurung MM, menyampaikan, dari hasil kajian dan pengamatan yang mereka lakukan, awal yang sudah dilaksanakan, telah menyampaikan fakta, kesimpulan dan saran-saran-saran yang merupakan solusi terhadap masalah pencemaran lingkungan tersebut sebagai berikut :
I. Fakta :
1) Limbah Kelapa sawit berupa spent bleaching earth (SBE) yang berjumlah ribuan ton, yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit di luar jawa, telah dibuang limbahnya di tiga lokasi : Desa Gandri Rojo Kec Sedan, Desa Sendang Mulyo Kec. Sluke dan Desa Sudan, Kec Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Limbah yang seharusnya dikelola dan diproses terlebih dahulu agar menjadi limbah yang ramah lingkungan, telah dibuang (illegal dumping) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan telah menyebabkan rusaknya kesuburan tanah, mengakibatkan tanaman dan perkebunan disekitar limpahan limbah mati dan mengakibatkan ternak dan binatang lainnya sakit, tercemarnya air bersih dan mata pencaharian warga sekitar terganggu.
Dari hasil pengamatan sementara dan dari hasil pembuktian yang dilakukan 
oleh Pengadilan ada 3 pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap 
kasus pencemaran di Sluke Kab Rembang ini, yaitu :
• Industri penghasil limbah : PT Multimas Nabati Asahan di Sumatera 
utara, salah satu group penghasil minyak sawit terbesar di Indonesia.
• Perusahaan Transportasi : PT Banteng Muda Trans ( Moda Darat) dam 
PT Citra Maritime (Moda Laut).
• Perusahaan Pengelola lanjut : PT Farrar Putra Abrar.
2) Bisnis Kelapa Sawit adalah komoditas andalan Indonesia dan pemain utama 
penghasil minyak kelapa sawit dunia. Dari total pasar minyak sawit dunia 
sebesar 76 juta ton (2021), Indonesia memiliki pangsa pasar 58 % (44 juta ton) 
kemudian diikuti Malaysia dengan pangsa pasar 25 % (18,7 Juta ton) dan 
sisanya 17 % dibagi oleh 8 negara-negara lainnya.
Spent bleaching earth (SBE) sebagai media untuk pembersih minyak sawit dari impurities (kotoran) dibutuhkan dengan jumlah 1s/d 1,1% dari seluruh produksi minyak sawit yang dihasilkankan.
Artinya pada tahun 2021 limbah SBE yang di hasilkan oleh industri kelapa sawit berjumlah 440.000 ton setiap tahun yang membutuhkan penanganan dan pengelolaan yang baik supaya tidak mencemari lingkungan. Dan jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat, sering dengan peningkatan produksi minyak kelapa sawit.
3) Dalam rangka efisiensi dan peningkatan daya saing komoditas industri kelapa sawit ini, Pemerintah telah menetapkan PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, dengan melakukan kebijakan delisting untuk limbah SBE dari penetapan limbah B3 menjadi limbah Non B3.
Pertimbangan yang digunakan untuk melaksanakan delisting limbah SBE dari 
limbah B3 menjadi limbah Non B3 adalah :
• Dengan menggunakan proses produksi yang berkelanjutan (circular 
economy atau bio circular economy), Limbah SBE merupakan komoditas 
yang dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tinggi (recycle,upcycle 
dsb), sehingga perusahaan akan mengolah limbah SBE dengan produktif. 
Pihak pelaku usaha sudah menyampaikan komitmennya agar pelaksanaan produksi yang berkelanjutan dalam penanganan SBE dapat dilaksanakan.
Pihak Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) bahkan pernah 
menyampaikan bahwa dengan teknologi solvent extraction, kandungan 
minyak dalam SBE dapat direduksi sampai ketingkat yang ramah lingkungan dan hasil pengolahan limbahnya dapat digunakan untuk bahan bangunan, semen, pupuk, bahan baku bio diesel dan sebagainya.
• Penetapan limbah SBE sebagai limbah B3 mengakibat ongkos produksi 
minyak sawit Indonesia lebih tinggi 3 % dibandingkan dengan Malaysia 
sebagai kompetitor. Karena penetapan limbah B3 akan mengakibatkan 
kenaikan produksi mulai dalam penempatan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 yang tinggi, dibandingkan dengan perlakuan sebagai limbah non B3.
II. Kesimpulan.
1) Harus segera dilakukan penangulangan dampak buruk yang disebabkan oleh illegal dumping limbah SBE ini, terutama untuk penanganan dan pemulihan lingkungan yang sudah rusak. Sementara Proses pengadilan berlangsung, Pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal harus mengambil tanggung jawab agar kerusakan lingkungan hidup ini ditangani sesegera mungkin, tidak berlarut-larut dan akan mengakibatkan komplikasi yang semakin membahayakan.
2) Kasus Pencemaran yang terjadi di Kabupaten Rembang ini hanya kasus kecil yang terungkap di permukaan, karena hanya mengungkapkan ribuan ton limbah SBE yang dibuang dengan sengaja tanpa melakukan proses pengolahan terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan. Membuang limbah dari industri yang 
berlokasi di Sumatera Utara untuk mencemari lingkungan di Kabupaten 
Rembang di Pulau Jawa, adalah kegiatan yang tidak dapat diterima akal sehat 
dan melanggar ketentuan hukum.
Bagaimana dengan pengelolaan 440.000 ton limbah SBE yang tersebar 
diseluruh Indonesia? Apakah dapat dimonitor dan ditangani dengan 
seharusnya?
3) Pelaksanaan Pengolahan Limbah yang baik, termasuk pelaksanaan Cicular 
Economy/Bio Circular Economy di dibidang SBE ini sepertinya belum dapat 
dilaksanakan dengan seharusnya oleh perusahaan minyak sawit, untuk itu 
Pemerintah : Kementerian Perindustrian, Kementerian LHK, GIMNI, Lembaga dan seluruh pihak terkait turut berpartisipasi dan mengambil bagian dalam pengelolaan limbah SBE ini. Peranan Minyak Sawit Indonesia sebagai kontributor terbesar dunia, penyumbang terbesar dalam peningkatan ekonomi, 
penghasil devisa dan penyerap tenaga kerja jangan sampai mengorbankan 
kehidupan yang berkelanjutan.
4) Pengolahan limbah SBE ini harus ditangani, dimonitor dan diawasi oleh seluruh pihak yang terkait dengan sungguh-sungguh, professional dan terkoodinasi dengan baik. Peningkatan fungsi dan peranan dan kerjasama Kementerian yang terlibat dalam pengawasan kegiatan industri dan perdagangan limbah SBE ini 
harus diberdayakan segera : Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian LHK.
III. Rekomendasi dan saran-saran 
Rekomendasi dan saran-saran ini akan disampaikan kepada : Menteri Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perkekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Komisi IV DPR/MPR RI dan Ketua Komisi VI DPR/MPR RI agar dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam 
Penanganan limbah SBE dan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan 
pengolahan limbah industri (industri daur ulang) Rekomendasi dan saran-saran yang disampaikan antara lain adalah :
1. Perusahaan penghasil limbah, pengusaha pengangkut limbah dan perusahaan pengelola lanjut limbah yang terkait yang terkait dalam kegiatan illegal dumping ini harus mutlak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh limbah tersebut. Terutama untuk mengambil tanggung 
jawab untuk pemulihan lingkungan dengan melakukan proses pengolahan limbah SBE agar menjadi menjadi bahan yang ramah lingkungan.
Tanggung jawab mutlak yang dimaksud disini adalah sesuai dengan prinsip strict 
liability dalam hukum lingkungan sesuai amanat pasal 88 UU No 32 tahun 2009 
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Pemerintah dalam tugasnya sebagai penyelenggara negara dan menjamin 
lingkungan yang baik dan sehat untuk seluruh warga negara, harus segera 
melakukan penanganan, pengawasan dan koordinasi Pengolahan limbah SBE ini dengan sungguh-sungguh, professional dan terkoodinasi dengan baik bersama seluruh pihak terkait Peningkatan fungsi dan peranan dan kerjasama Kementerian yang terlibat dalam pengawasan kegiatan industri dan perdagangan limbah SBE ini harus diberdayakan segera : Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian LHK.
3. Limbah SBE yang saat ini sudah di delisting menjadi limbah Non B3, dengan skala produksi minyak sawit yang massif sebesar 44 juta ton pertahun (tahun 2021) yang menghasilkan 440.000 ton limbah SBE dan diperkirakan akan meningkat setiap tahun, memerlukan koordinasi, sistem data based terpadu dan pelaksanaan pengawasan yang intensif oleh seluruh institusi yang terkait.
Tanggung Jawab para pelaku usaha minyak sawit untuk mengelola dan mengolah limbah SBE yang mereka hasilkan harus dikaji, dimonitor dan diawasi oleh Pemerintah dan seluruh 
pihak dengan sebaik-baiknya.
4. Dengan berkembangnya teknologi proses teknologi produksi yang maju dan 
canggih saat ini, melalui pertumbuhan Ekonomi Sirkular (Circular Economy) yang kemudian sudah berlanjut dengan Bioekonomi Sirkular (Circular Bio-Economy), sejatinya penanganaan limbah SBE ini sudah tertangani dengan baik. Dengan perkembangan teknologi terkini yang sudah berubah dan berkembang dengan cepat, SBE seharusnya sudah dapat menghasil produk-produk yang memiliki nilai 
tambah tinggi seperti : bahan bangunan, semen, pupuk, bahan baku bio diesel dan sebagainya. (Red)
Farabi Golkar Adalah Suara Rakyat Harus Peka terhadap Kondisi Masyarakat Platmerah.net,Depok— Anggota Dewan dan Kader Partai...
Ketua komisi D DPRD Kota Depok Hj.Supriatni, S.Ag., M.M Platmerah.net,Depok- Rapat Kerja Renja Komisi D DPRD Kota Depok setuju mening katkan...
Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin ketika membuka Buka Bimtek Buat Pengawas Koperasi Merah Putih Platmerah.net,Depok- Kepala DKUM Kota Depok,...
Terpilihnya Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era...
Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...