Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 904 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Wakil Bupati Muara Enim Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota, Ultimatum pihak PT DBU Segera Perbaiki Jalan

Kam, 27 Feb 2025 04:35:21pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) IMengawali tugasnya sejak di lantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 961 kepala daerah dari seluruh...

Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang?

Rab, 26 Feb 2025 09:58:24pm

  Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang? Platmerah.net Depok-Aparat Kepolisian Polres Metro Depok...

Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, Medco E&P Lematang bersama PWI Serahkan Sembako untuk Kelompok Rentan di Gunung Megang

Rab, 26 Feb 2025 09:20:28pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) - Medco E & P Lematang (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di...

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai keyakinannya

Rab, 26 Feb 2025 10:21:41am

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai...

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Sel, 25 Feb 2025 08:34:59pm

  Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA Platmerah.bet,Banda Aceh- Sebuah surat permohonan pengunduran diri Afroel Wahyoeni...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 224
  • Visit Today : 237
  • Visitors Total : 252958
  • Visit Total : 518360