Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 882 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor Tempo

Ming, 23 Mar 2025 01:07:34pm

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker)   Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...

Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal

Sab, 22 Mar 2025 03:30:46pm

Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung  Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia

Sab, 22 Mar 2025 03:28:23pm

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...

Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian Adil

Jum, 21 Mar 2025 04:08:23pm

Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam   Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...

Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, Ajak perbanyak Ibadah dan Doa,  Di Malam- Malam Terakhir Bulan Ramadhan

Jum, 21 Mar 2025 11:33:29am

    Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, Ajak perbanyak Ibadah dan Doa,  Di Malam- Malam Terakhir Bulan Ramadhan Platmerah.net, Depok-...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 16
  • Visit Today : 17
  • Visitors Total : 249105
  • Visit Total : 514073