Terima Aduan Masyarakat Terkait Jimly, Pimpinan DPD Serahkan ke BK untuk Tindaklanjuti

Sen, 30 Okt 2023 08:30:33pm Dilihat 394 kali author lili purwakarta
WhatsApp Image 2023-10-30 at 19.00.33
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (30/10/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.

Seperti diiketahui Jimly Asshiddiqie menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan pimpinan DPD RI menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk menindaklanjuti.

“Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar difollow up dan dipelajari,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.

Dijelaskan oleh Sultan, BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Apakah UU MD3, seperti tertera di Pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN. “Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”ujarnya.

Diketahui warga masyarakat bernama Tommy Diansyah, SAG mengirimkan surat kepada pimpinan DPD RI. Isinya menyampaikan pengaduan terhadap Prof Jimly Asshiddiqie, anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta yang juga diangkat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sehingga disinyalir ada unsur rangkap jabatan dan duplikasi gaji dari sumber yang sama, APBN, yang juga dilarang.

Rapim DPD RI juga membahas tentang sikap dan dukungan anggota DPD RI terhadap capres dalam kontestasi Pilpres. Diungkapkan Sultan, selama tidak membawa nama lembaga, atau bersifat pribadi sebagai warga negara, dipersilakan.

“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuh Senator asal Bengkulu tersebut.

News Feed

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024.

Rab, 11 Des 2024 05:36:36pm

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024. Platmerah.net-Depok- Sebanyak 900 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kota Depok...

PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok Ke MK

Rab, 11 Des 2024 06:02:13am

  PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada ke MK Platmerah.net,Depok-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi...

Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024

Sen, 9 Des 2024 11:07:39am

  Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024 Platmerah.net Depok-Kepala Bidang Investasi dan Penanaman...

LSM KAPOK Minta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025

Sab, 7 Des 2024 10:34:05am

  LSM KAPOta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025 Platmerah.net,Depok- Diduga sejumlah oknum pejabat...

Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.

Kam, 5 Des 2024 01:45:36pm

  Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.   Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 440
  • Visit Today : 521
  • Visitors Total : 116700
  • Visit Total : 221434