Terima Aduan Masyarakat Terkait Jimly, Pimpinan DPD Serahkan ke BK untuk Tindaklanjuti

Sen, 30 Okt 2023 08:30:33pm Dilihat 360 kali author lili purwakarta
WhatsApp Image 2023-10-30 at 19.00.33
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (30/10/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.

Seperti diiketahui Jimly Asshiddiqie menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan pimpinan DPD RI menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk menindaklanjuti.

“Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar difollow up dan dipelajari,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.

Dijelaskan oleh Sultan, BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Apakah UU MD3, seperti tertera di Pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN. “Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”ujarnya.

Diketahui warga masyarakat bernama Tommy Diansyah, SAG mengirimkan surat kepada pimpinan DPD RI. Isinya menyampaikan pengaduan terhadap Prof Jimly Asshiddiqie, anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta yang juga diangkat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sehingga disinyalir ada unsur rangkap jabatan dan duplikasi gaji dari sumber yang sama, APBN, yang juga dilarang.

Rapim DPD RI juga membahas tentang sikap dan dukungan anggota DPD RI terhadap capres dalam kontestasi Pilpres. Diungkapkan Sultan, selama tidak membawa nama lembaga, atau bersifat pribadi sebagai warga negara, dipersilakan.

“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuh Senator asal Bengkulu tersebut.

News Feed

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

Sen, 13 Mei 2024 03:13:13pm

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus Platmerah.net,Depok-Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11...

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour

Sen, 13 Mei 2024 11:36:20am

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour Platmerah.net,Depok- Unjuk rasa ratusan...

Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..

Jum, 10 Mei 2024 10:26:45pm

  Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..   Platmerah.Net,Depok- Kembali terbentuk Tim Relawan...

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok

Rab, 8 Mei 2024 11:13:28pm

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok Platmerah.Net,Depok-Kembali mengalir dukungan masyara...

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok

Rab, 8 Mei 2024 07:10:37pm

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok Platmerah.Net,Depok- Deklarasi Enam Partai Politik di Kota Depok melakukan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 5
  • Visit Today : 5
  • Visitors Total : 77240
  • Visit Total : 143483