Terima Aduan Masyarakat Terkait Jimly, Pimpinan DPD Serahkan ke BK untuk Tindaklanjuti

Sen, 30 Okt 2023 08:30:33pm Dilihat 401 kali author lili purwakarta
WhatsApp Image 2023-10-30 at 19.00.33
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (30/10/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.

Seperti diiketahui Jimly Asshiddiqie menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan pimpinan DPD RI menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk menindaklanjuti.

“Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar difollow up dan dipelajari,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.

Dijelaskan oleh Sultan, BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Apakah UU MD3, seperti tertera di Pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN. “Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”ujarnya.

Diketahui warga masyarakat bernama Tommy Diansyah, SAG mengirimkan surat kepada pimpinan DPD RI. Isinya menyampaikan pengaduan terhadap Prof Jimly Asshiddiqie, anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta yang juga diangkat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sehingga disinyalir ada unsur rangkap jabatan dan duplikasi gaji dari sumber yang sama, APBN, yang juga dilarang.

Rapim DPD RI juga membahas tentang sikap dan dukungan anggota DPD RI terhadap capres dalam kontestasi Pilpres. Diungkapkan Sultan, selama tidak membawa nama lembaga, atau bersifat pribadi sebagai warga negara, dipersilakan.

“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuh Senator asal Bengkulu tersebut.

News Feed

PWI Muara Enim Gelar Pengenalan Jurnalistik dan Sosialisasi UU Pers kepada Perangkat Desa

Rab, 6 Nov 2024 12:07:33pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muara Enim menggelar kegiatan pelatihan Jurnalistik dan UU Pers bagi...

Ajang ‘Muda Kawal Pilkada 2024’ Upaya UI Turut Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Depok

Sel, 5 Nov 2024 09:04:18pm

Ajang 'Muda Kawal Pilkada 2024' Upaya UI Turut Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Depok Platmerah.net,Depok- Mahasiswa Universitas...

PWI Depok Kerjasama Dengan Puskapol UI Umumkan Survei Muda Kawal Pilkada Depok 2024

Sel, 5 Nov 2024 04:33:39pm

  PWI Depok Kerjasama Dengan Puskapol UI Umumkan Survei Muda Kawal Pilkada Depok 2024 Platmerah.net,Depok- Hujan mengguyur Kota Depok dan...

Debat Pertama Pilkada Depok, Supian-Chandra Tanya Terkait Gentrifikasi, Dijawab Imam -Ririn dengan Genderisasi, Gak Nyambung..

Sen, 4 Nov 2024 11:46:21am

Debat Pertama Pilkada Depok, Supian-Chandra Tanya Terkait Gentrifikasi, Dijawab Imam -Ririn dengan Genderisasi, Gak...

Prabowo Makan Malam dengan Jokowi, Ngobrol Masalah Ini dan Itu

Sen, 4 Nov 2024 08:21:45am

Prabowo Makan Malam dengan Jokowi, Ngobrol Masalah Ini dan Itu Platmerah.net,Solo - Presiden Prabowo Subianto makan malam dengan  Joko Widodo...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 68
  • Visit Today : 70
  • Visitors Total : 116962
  • Visit Total : 221811