Pembaharuan Sistem Hukum Pidana

Sel, 10 Okt 2023 05:14:38pm Dilihat 671 kali author Rintos Sastro Sinambela
[Sassy_Social_Share]

Artikel Oleh : Christoffel H Sihotang, S.H

( Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara )

PLATMERAH||MEDAN|| KUHP dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial dalam KUHP yang sangat kental dengan aliran klasik dan barat, walaupun memang tidak selalu yang berbau barat adalah buruk. Dengan demikian, dalam mempelajari hal yang bersifat dogma atau substansial dalam KUHP hendaklah diiringi dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan.

Artinya, jika hal-hal yang berbau dogma didalam KUHP digunakan secara kaku (tanpa kebijaksanaan), maka output yang dihasilkan tentu saja menghambat tujuan penegakan hukum pidana, bahkan tidak tertutup kemungkinan menghambat ide-ide pembaharuan hukum pidana Indonesia yang selalu digaungkan. Sehingga sudah sepantasnya kita menggalang pembaharuan hukum pidana Indonesia yang berasal dari nila-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Upaya melakukan pembaharuan hukum pidana, pada hakikatnya termasuk bidang kebijakan hukum pidana yang merupakan bagian dan terkait erat dengan kebijakan penegakan hukum, kebijakan kriminal dan kebijakan sosial. Maka dari itu pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pembaharuan hukum pidana bersumber pada ide-ide dasar Pancasila, yang merupakan landasan nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang dicita-citakan dan digali untuk bangsa Indonesia. Ide-ide dasar Pancasila mengandung keseimbangan nilai/ide didalamnya, yaitu diantaranya Religiustik, Humanistik, Nasionalisme, Demokrasi, Keadilan Sosial. Keseimbangan lima ide itu apabila terasa sulit digali dan diimplementasikan, maka dapat dipadatkan menjadi tiga keseimbangan saja, diantaranya Religiustik, Sosio demokrasi (penyatuan antara ide demokrasi dan keadilan sosial) dan Sosio nasionalisme (penyatuan antara ide humanistik dan nasionalisme) Dan apabila ketiga ide yang dipadatkan itu masih dirasa sulit untuk digali dan dijalankan maka cukup dengan satu ide saja, yakni kerjasama, yang mencakup keseluruhan ide yang dirumuskan sebelumnya.

 

News Feed

Imam- Ririn Janjikan Kartu  Sakti  Buat Anak Anak Yatim

Ming, 10 Nov 2024 05:17:22pm

Imam- Ririn Janjikan Kartu  Sakti  Buat Anak Anak Yatim Platmerah.net,Depok-Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq   berjanji akan mening...

23 TKI Ilegal yang Gagal Berangkat Hendak Direkrut Jadi Admin Judol

Sab, 9 Nov 2024 08:14:16pm

  Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi di Polres Soetta 23 TKI Ilegal yang Gagal Berangkat Hendak Direkrut Jadi Admin...

Siswa SMA Bukit Asam Tanjung Enim Raih Juara Algoritma Terbaik di Festival Automation Robotic Club of Sriwijaya 2024

Sab, 9 Nov 2024 09:43:45am

Platmerah.Net I MUARAENIM (SUMSEL) -  Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Bukit Asam Tanjung Enim kembali menunjukkan bahwa mereka tidak hanya unggul...

Jika Menang Pilkada Chandra Rahmansyah Berjanji Akan Mengkaji Ulang Keberadaan Incenerator di Jalan Merdeka .

Jum, 8 Nov 2024 10:31:23pm

Jika Menang Pilkada Chandra Rahmansyah Berjanji Akan Mengkaji Ulang Keberadaan Incenerator di Jalan Merdeka . Platmerah.net,Depok- Apa itu...

Keputusan Hakim Zephania Di Sidang Praperadilan Polres Tebing Tinggi Kontroversi, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum.

Jum, 8 Nov 2024 05:53:29am

Keputusan Hakim Zephania Di Sidang Praperadilan Polres Tebing Tinggi Kontroversi, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum. Platmerah.net,Tebing Tinggi,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 75
  • Visit Today : 77
  • Visitors Total : 116969
  • Visit Total : 221818