Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar 

Sen, 28 Agu 2023 08:09:35pm Dilihat 1167 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

BANDUNG – Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri, Polda Jabar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat.

Polda Jabar juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

“Masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (28/8/2023)

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta” tutupnya.

News Feed

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya

Sen, 6 Okt 2025 12:28:32pm

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya Platmerah.net,Depok- Luar biasa Sekretaris Komisi B...

Agenda Reses HBS Menghadirkan Dan Mendukung Sosialisasi Pemilahan Sampah Berbasis Aplikasi Depok Bersih.

Sen, 6 Okt 2025 08:47:05am

Reses Haji Bambang Sutopo Perkenalkan  Dan Mendukung  Pemilahan Sampah Berbasis Aplikasi Depok Bersih. Platmerah.net, Depok- Dalam Reses Sidang...

Ketua Fraksi Gerindra Depok Ajak Kaum Muda Kreatif Usaha Mandiri

Ming, 5 Okt 2025 06:08:19pm

Ketua Fraksi Gerindra Depok h.Edi Mastusro Ajak Kaum Muda    Platmerah.net,Depok-Kaum muda Deok harus melek teknologi di era digitalisasi...

Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah SS.MM Sambangi Warga Kelurahan Sukamaju Cilodong.

Sab, 4 Okt 2025 11:29:44pm

  Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah SS.MM    Platmerah.net,Depok- Anggota. DPRD Kota Depok Dapil Cilodong -Tapos,Cimanggis Hamzah SE....

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia

Sab, 4 Okt 2025 08:29:43pm

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia Platmerah.net, Jakarta- Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Timnas...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 395
  • Visit Today : 396
  • Visitors Total : 393255
  • Visit Total : 695548