LAKRI Kuasa Kuasa Hukum Ahli waris Tjoa Goan Pie Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Bareskrim Mabes Polri.
Platmerah.Net,Depok- Dugaan Mafia Tanah yang merugikan Ahli Waris pemilik Sah atas Objek tanah Adat di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, langsung di tanggapi oleh Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri.
Sekjen Lembaga Anti Korups Reublik Indonesia (LAKRII), Bejo Sumantoro bersama para ahli waris dan tim Bareskrim turun ke lokasi Tanah yang luasnya hampir mencapai 5 Hektar yang diduga sudah diserobot atas nama Pemilik Ruko ruko yang sudah di bangun, untuk pengembang Perumahan dengan modus mengunakan sertifikat aspal yang di terbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Depok.
Bejo menegaskan adanya dugaan mengatasnamakan Oknum TNI Angkatan Darat yang mengusai sebagian Tanah tersebut, setelah di cek ke BPN maupun ke Kodam Jaya,tidak ada aset Kodam Jaya di atas tanah tersebut.
Ia berharap Panglima TNI, Bapak Jenderal Andika perkasa dan KSAD Bapak Jendral Dudung Abdurachman untuk mengawasi Oknum Anggota TNI yang masih bermain di lapangan,karena hal seperti ini akan merugikan Masyarakat.
Dijelaskan, Objek Tanah milik Ahli waris Tjoa Goa Pie adalah berdasarkan beli dari Tanah adat Sawa dan darat yang mempunyai legalitas yang Sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari Tanah Adat semenjak tahun 1910,dan sebagai warga negara yang baik,patuh dan taat terhadap Iuran pajak selalu di bayar.
Dengan adanya Peta RINCIK, lanjut dia, maka Objek Tanah milik Ahli Waris langsung berkaitan batas Tanah milik adat lainnya,yang tidak bisa di pisahkan atau di hilangkan Objek dan Blok (Persil) Dan Tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan Letter C No,86 tahun 1940 di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok.
Bejo menegaskan,” Jika BPN mau menerbitkan Sertifikat mengkaji dulu data data yang ada di Kelurahan,kalau Letter C tentunya ada di Kelurahan maupun Desa, kalau Tanah Eigendom Verponding tidak terdaftar, Kami akan mengikuti Proses Hukum,karena di sini ada unsur Hukum Pidana, makanya kami minta agar Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri agar segera memproses masalah ini sesuai dengan Aturan Hukum. Siapapun yang terlibat di dalam kasus penyerobotan ini/mafia Tanah harus kena sangsi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Saat melakukan tugas untuk melihat Kondisi lahan Tanah dan keadan di lapangan, Team Satgas Mafia Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa, pihaknya datang untuk melihat dan mengecek lokasih,apa benar lahan tanah yang di laporkan Bejo LAKRI itu benar – benar ternyata ada.
“Seperti yang kami lihat di lapangan tanah ini memang dalam keadan sengketa. Kami belum bisa menyimpulkan dan mengambil keputusan apa apa,itu semua akan di proses dengan pembuktian saksi saksi dan dokumen dokumen dari kedua belah pihak secara Hukum,” pungkasnya.(*)
Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024. Platmerah.net-Depok- Sebanyak 900 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kota Depok...
PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada ke MK Platmerah.net,Depok-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi...
Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024 Platmerah.net Depok-Kepala Bidang Investasi dan Penanaman...
LSM KAPOta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025 Platmerah.net,Depok- Diduga sejumlah oknum pejabat...
Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019. Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...