Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Menuntut Tanggungjawab PT SSI .

Rab, 26 Okt 2022 08:25:38pm Dilihat 1020 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Unjuk Rasa Belasan Karyawan PT Noxindo Gelar Menuntut Tanggung jawab PT SSI .

 

Platmerah.net,Bekasi-
Aksi demo belasan karyawan PT Noxindo menuntut pem balyaran kontrak atas pem belian Kabel senila 8M oleh PT Semesta Sistem Integrasi di Ruko Sentra Onderdil Blok FB Jumat (21/10/2022) di Bekasi gagal,

Belasan karyawan PT Noxindo merasa kecewa atas sikap pelanggan, lantaran sudah dianggap melakukan aksi kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Ironis aksi unjuk rasa sendiri digelar untuk menghindari gulung tikar nya PT Noxindo Cakrawala guna membayar gaji karyawan.

Pihak perusahaan tidak bisa membayar gajih karyawan, ketika ada tagihan macet dari pembayaran pelanggan yang sejak Agustus 2021 atas pembelian kabel listrik senilai 8 Milyar dari kontraktor.

Bermula dari Direktur pelanggan tersebut datang ke kantor PT Noxindo Cakrawala sekitar Agustus 2021 dengan dikawal oknum berseragam polisi menggunakan mobil Fortuner polisi menunggu di depan kantor PT Noxindo Cakrawala.

Pertemuan tidak menemukan titik temu untuk menyelesaikan pembayaran,sehingga selesai dan kontraktor pun pergi begitu saja.

 

Setelah berulang kali PT Noxindo meminta penyelesain dan tanggungjawab pihkan kontrator tidak menemui hasil, maka Oktober 2022.

Akibat kejadian tersebut Direksi PT Noxindo Cakrawala mengumumkan bahwa gaji para karyawan itu tidak bisa terlaksana pembayaran dan pencairannya di bulan Oktober 2022 ini.

 

Maka itulah, belasan Karyawan pun berinisiatif lakukan aksi demo agar pelanggan mau melakukan penyelesaian pertanggung-jawabannya.

Karena, bagaimana pun itu hak PT Noxindo Cakrawala, agar kegiatan kantor bisa hidup kembali dan mereka para karyawan bisa dapat menerima pembayaran gaji mereka.

Akhirnya pada hari Jum’at lalu , aksi demo dilaksanakan. Itu pun setelah ijin terlebih dahulu pada pengurus RT 008 RW 017 setempat. Aksi digelar di depan kantor pelanggan yakni PT Semesta Sistem Integrasi di Ruko Sentra Onderdil Blok FB no 81.

 

Alih-alih menyikapi secara baik para pendemo, pelanggan yang Direktur Utama PT SSI itu bukannya menemui secara dialog, justeru malah marah-marah dan bahkan memanggil dua oknum anggota polisi dari Polsek Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi, yang kemudian datang untuk menghentikan aksi demo tersebut.

“Kami dilarang menagih pakai spanduk oleh Polisi yang datang, dan dilarang ambil Foto maupun video”, jelas Erwin yang juga sebagai Manager Umum PT Noxindo.

 

Menurut keterangan yang lain, oknum polisi tersebut juga menegaskan bahwa; aturan penagihan tidak boleh dengan cara mempermalukan dan apalagi ada tindakan kekerasan. Itu dikatakannya memang berlaku dan ada didalam UU atau aturan. (Memang ada disebutkan dalam peraturannya sbb: Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.

 

Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan:

– Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).

Petugas kepolisian menyarankan pihak PT Noxindo Cakrawala dapat membawa Perkara tersebut ke jalur Pengadilan saja, sehingga bisa dapat diselesaikan secara hukum.

 

Namun Erwin sebagai Manager Umum PT Noxindo Cakrawala keberatan, karena itu aksi digelar untuk mengetuk pintu hati pelanggan agar berkenan menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Sehingga para karyawan bisa mendapatkan hak memenuhi kehidupan ekonomi rumah tangganya.”terang Erwin.

 

“Upaya hukum pengadilan, membutuhkan waktu lama dan panjang. Sementara, gaji karyawan diperlukan segera di bulan Oktober tanggal 27 ini. Maka ini adalah aksi mengetuk pintu hati, agar Pelanggan bisa menyelesaikan tanggung jawab nya.”tambahnya.

Selain itu, sepatutnya juga dapat membuktikan, surat resmi tagihan mana yang dia belum dapatkan, dengan kata lain apa buktinya dia benar belum dapatkan dana dari kabel senilai 8 M yang kami kirim.

“Jika seperti itu, akibatnya kantor kami bisa tidak beroperasi dan gulung tikar lantaran kami khawatir dengan adanya Undang Undang terkait aksi karyawan yang meminta penyelesaian tanggungjawab.”
pungkas Erwin.(*)

News Feed

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era Digital

Rab, 29 Okt 2025 12:18:43pm

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era...

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 997
  • Visit Today : 1017
  • Visitors Total : 387944
  • Visit Total : 689844