Apresiasi Buat Polsek Dolok Masihul Berhasil Damaikan Perkelahian Antar Pelajar
Platmerah.net, Kab.Serdang Bedagai-Polsek Dolok Mas!ihul bersama Tiga Pilar Kelurahan Dolok Masihul berhasil meme diasi perkelahian antar Pelajar yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (17/7/2023).
Dalam mediasi itu, pihak antara pihak pertama dengan para pihak kedua sepakat membuat surat Pernyataan Perdamaian.
Adapun isi dalam surat perda maian tersebut menyatakan sehubungan dengan terjadinya Perkelahian pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 Pukul 23.30 Wib di Lingkungan V Pekan Dolok Masihul Keca matan Dolok Masihul Kabu paten Serdang Bedagai yang dilakukan masing-masing Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, yang mengakibatkan Kedua tangan Pihak Pertama mengalami luka.
Atas Kejadian tersebut diatas masing-masing pihak telah dipertemukan Babinkam tibmas dan Babinsa di Aula Kantor Kelurahan Dolok Masihul dan masing-masing pihak sepakat melakukan Perdamaian sebagai berikut :
1. Masing – masing pihak sepakat di Pertemukan/dimediasi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kejalur Hukum.
2. Pihak Kedua bersedia mengganti / membayar biaya perobatan Pihak pertama sampai sembuh sesuai dengan Nilai yang disepakati kedua belah pihak.
3. Setelah Perdamaian ini dilaksanakan Permasalahan kedua belah pihak dianggap selesai dan tidak saling tuntut menuntut di kemudian hari.
4. Masing – masing pihak bersedia menjaga keharmonisan dan setelah perdamaian ini dibuat Pihak Pertama mencabut Laporan Polisi di Polsek Dolok Masihul.
Demikianlah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya atas pikiran yang sehat serta tanpa ada unsur paksaan, bilamana masing-masing pihak mengingkarin perjanjian Perdamaian tersebut, maka masing-masing Pihak bersedia dituntut secara hukum yang bertalu di Republik indonesia. Demikian untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Mula Purba mengatakan sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.
“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya, di berharap agar peran orang tua untuk menjaga dan penduduknya lebih serius lagi,”ujarnya.
IptuMula Purba juga menam bahkan dalam beberapa peraturan UU Pasal 1 angka.6 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem “Keadilan Res toratif” adalah menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan.”
Selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.(rony s / nanda s)
Ribuan Masa Hadiri Kampanye Putaran Akhir Paslon no 2 Supian Suri -Chandra Rahmansyah Platmerah.net, Depok- kampanye putaran akhir dari pasangan...
Yudi Yanto Terpilih Secara Aklamasi Pada Musda IV LPM Kota Depok Platmerah.net,Depok- Yudi Yanto ST.MM terpilih secara aklmasi pada Musda IV...
Setyo Budiyanto mendapat 45 suara untuk menjabat Ketua KPK terpilih Platmerah.net,Jakarta - Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan KPK...
PWI Depok Lakukan Penyegaran Kepengurusan Platmerah.net, Cisarua Kab.Bogor-Persatuan Warta wan Indonesia (PWI) Kota Depok...
KPU Depok Ingatkan Akan Serangan Fajar Pilkada Kota Depok Platmerah.net. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Depok mengantisipasi serangan...