Mulai Tanggal 4 Hingga 27 November 2023 Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye

Jum, 3 Nov 2023 09:19:31am Dilihat 829 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mulai Tanggal 4 Hingga 27 November 2023  Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye

Platmerah.net,Depok- Seperti juga daerah lainnya di Indone sia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang peserta Pemilu 2024 untuk melaksa nakan kampanye mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif dalam surat edarannya mengatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye.

Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu,ujarnya Kamis (02/11/23).

” Yang dimaksud larangan kampanye seperti pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.” papar Arif.

“Semua kegiatan dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan- undangan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Pelarangan berupa penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, imbuhnya.

“Kegiatan yang dilarang termasuk publikasi di media sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan bahwa dalam hal ini terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Kami Bawaslu Kota Depok akan menyaksikan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” terangnya.

” Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan Struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.

“ Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November,” pungkasnya.(*).

 

 

News Feed

PWI Pusat Akhiri Konflik Internal Dan Segera Digelar Kongres Agustus 2025

Sen, 19 Mei 2025 05:39:57pm

    PWI Pusat Akhiri Konflik Internal Dan Segera Digelar Kongres Agustus 2025 Platmerah.net,Jakarta,--Akhir nya konflik internal...

Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan

Ming, 11 Mei 2025 03:32:06pm

  Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan   Platmerah.net,Depok-Tiga anggota DPRD Kota Depok, yakni...

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok

Sen, 5 Mei 2025 05:20:28pm

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok Platmerah.net, Depok- Acara syukuran...

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok

Kam, 1 Mei 2025 11:23:37pm

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok   Platmerah.Net, Depok-Walikota Depok Supian Suri wacanakan restrukturisasi pada Badan...

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh

Kam, 1 Mei 2025 08:06:36pm

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh Platmerah.net,Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 150
  • Visit Today : 773
  • Visitors Total : 197351
  • Visit Total : 415422