Mulai Tanggal 4 Hingga 27 November 2023 Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye

Jum, 3 Nov 2023 09:19:31am Dilihat 744 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mulai Tanggal 4 Hingga 27 November 2023  Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye

Platmerah.net,Depok- Seperti juga daerah lainnya di Indone sia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang peserta Pemilu 2024 untuk melaksa nakan kampanye mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif dalam surat edarannya mengatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye.

Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu,ujarnya Kamis (02/11/23).

” Yang dimaksud larangan kampanye seperti pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.” papar Arif.

“Semua kegiatan dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan- undangan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Pelarangan berupa penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, imbuhnya.

“Kegiatan yang dilarang termasuk publikasi di media sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan bahwa dalam hal ini terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Kami Bawaslu Kota Depok akan menyaksikan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” terangnya.

” Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan Struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.

“ Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November,” pungkasnya.(*).

 

 

News Feed

IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H

Sab, 29 Mar 2025 05:28:13pm

    IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...

Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor Tempo

Ming, 23 Mar 2025 01:07:34pm

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker)   Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...

Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal

Sab, 22 Mar 2025 03:30:46pm

Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung  Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia

Sab, 22 Mar 2025 03:28:23pm

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...

Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian Adil

Jum, 21 Mar 2025 04:08:23pm

Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam   Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 130
  • Visit Today : 138
  • Visitors Total : 168666
  • Visit Total : 296819