87A50201-9B6D-4B8F-B78D-0314378E988A
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) – Penghulu Kecamatan Lawang Kidul (Laki) memproses pembatalan nikah sebut saja Bunga dan Abdul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang Kidul, Senin, (14/11/2022). 

 
Sebagaimana diketahui rencana pernikahan antara Bunga dan Abdul terjadi hari Sabtu, (5/11/2022) di Desa Lingga dengan petugas pencatat nikah Hayatullah, S.H.I namun satu hari sebelum akad nikah terjadi (Jumat,red) pukul 16.00 WIB bunga menghubungi Penghulu menyampaikan hal ihwal pembatalan nikah tersebut, sementara data nikah sudah ter-registrasi dan buku nikah sudah tercetak dengan nomor Akta Nikah 418/04/11/2022 Seri SS. 104184802.
 
Mendapatkan pemberitahuan tersebut Hayatullah langsung menghubungi Kepala KUA Lawang Kidul H. Midi. “Amankan berkas nikahnya, Senin tanggal 07 November 2022 buat panggilan penghadap pasangan yang batal nikah tersebut,”perintah H. Midi saat itu.
 
Sesuai dengan surat panggilan tanggal 7/11/2022 nomor B. 187/KUA. 16.03.071/Pw.02/11/2022, hari ini Senin 14 November 2022 dipertemukan calon istri dan Calon suami tersebut. 
 
Kedatangan bunga ke KUA Kec.Lawang Kidul sesuai dengan panggilan dinas, sementara Abdul tidak hadir karena tidak mendapatkan izin dari tempat dia bekerja. Selanjutnya Penghulu Kec.Lawang Kuduk dan juga merupakan Kepala KUA H. Midi membuat berita acara pembatalan nikah setelah sebelumnya mendapatkan pernyataan pembatal nikah yang ditandatangani oleh calon suami, isteri, saksi kedua orang tua dan diketahui oleh Kepala Desa Lingga. 
 
BAP pembatalan nikah tersebut berjalan dramatis,karena sesekali bunga tampak berseri-seri hingga meneteskan air mata dan tampak jelas kesedihan yang dirasakan dalam hatinya. 
 
“Berita acara pembatalan sudah kita terima dan selanjutnya pembatalan ini akan kami laporkan pada kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim melalui seksi Bimas Islam, dengan melampirkan buku nikah rusak (Sudah terlanjur dicetak,red) dan Calon isteri silahkan diambil kembali berkas kehendak nikahnya dan kembalikan pada Kantor Desa sebagai catatan bagi Desa ananda batal nikah. Sementara untuk berkas yang laki-laki nanti akan kami berikan jika yang bersangkutan mengambil sendiri,”tutup H. Midi. (HAI)

News Feed

Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan

Ming, 11 Mei 2025 03:32:06pm

  Tiga Anggota DPRD Depok Bersama Ribuan Warga Ngubek Empang Di Pengasinan   Platmerah.net,Depok-Tiga anggota DPRD Kota Depok, yakni...

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok

Sen, 5 Mei 2025 05:20:28pm

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmat Dorong Forkabi Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Depok Platmerah.net, Depok- Acara syukuran...

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok

Kam, 1 Mei 2025 11:23:37pm

Supian Suri Wacanakan Restrukturisasi BKD Kota Depok   Platmerah.Net, Depok-Walikota Depok Supian Suri wacanakan restrukturisasi pada Badan...

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh

Kam, 1 Mei 2025 08:06:36pm

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh Platmerah.net,Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi...

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

Rab, 30 Apr 2025 02:12:35pm

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu   Platmerah.net,Jakarta- Mantan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 92
  • Visit Today : 107
  • Visitors Total : 196915
  • Visit Total : 412550