Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am Dilihat 173 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyara katan (Ormas) tertentu.

Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberi taannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau Ormas tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM dan Ormas, baru diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Suratkabar BUSER (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Suratkabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Suratkabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku wartawan dan media mengatasnamakan nama-nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya keberadaan wartawan bisa dilakukan pengecekan ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada 3 yakni UKW Muda, Madya dan Utama.

“Menjaga kualitas produk jurnalistik dan prilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja tapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” jelas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.(**).

News Feed

HUT ke-44 PTBA, Wakil Bupati Muara Enim Sumarni Distribusikan 10.000 ribu Paket Sembako

Sel, 25 Feb 2025 06:12:03pm

Media Platmerah I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mendistribusikan 10.000 paket sembako di halaman...

Danantara Picu Gerakan Tarik Dana dari Bank? Ini Respons Istana!

Sel, 25 Feb 2025 03:50:37pm

Danantara Picu Gerakan Tarik Dana dari Bank? Ini Respons Istana! Platmerah.net,Jakarta – Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata...

DPD Forkabi Kota Depok Gelar Rowahan Menjelang Bulan Suci Romadhon 1446 H

Sel, 25 Feb 2025 03:05:43pm

DPD Forkabi Kota Depok Gelar Rowahan Menjelang Bulan Suci Romadhon 1446 H   Platmerah.Depok-DPD Forkabi Kota Depok akan menggelar Rowahan...

Chandra Rahmansyah: Berharap ASN Dapat Cepat Merespon Aduan Warga

Sel, 25 Feb 2025 09:32:56am

  Chandra Rahmansyah: Berharap ASN Dapat Cepat Merespon Aduan Warga Platmerah.net,Depok - Aparat Sipil Negara. ASN sebagai sistem birokrasi...

HPN 2025, PWI Depok Nobatkan Citra Indah Yulianty Sebagai ASN Terbaik

Sen, 24 Feb 2025 09:10:17pm

  HPN 2025, PWI Depok Nobatkan Citra Indah Yulianty Sebagai ASN Terbaik Platmerah.net,Depok -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok...

Baca Juga

Serikat Petani Jawa Barat Dukung KH.Dr M.Idris Lc.MA Maju Pilkada Jabar.

Satpol PP Depok Robohkan Lebih 33 Bangun Liar di Bantaran Kali Baru Citayam

Bunda Elly Farida Lepas Kader D’stunting Menara Cipayung.

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Tanamkan Rasa Cinta Kasih Sejak Dini, Siswa TK Kemala Bhayangkari Tanjung Enim Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar

Brigjen Rafael Granada Ditunjuk Sebagai Komandan Danpaspampres

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 56
  • Visit Today : 62
  • Visitors Total : 249145
  • Visit Total : 514118