Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am Dilihat 206 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyara katan (Ormas) tertentu.

Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberi taannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau Ormas tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM dan Ormas, baru diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Suratkabar BUSER (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Suratkabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Suratkabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku wartawan dan media mengatasnamakan nama-nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya keberadaan wartawan bisa dilakukan pengecekan ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada 3 yakni UKW Muda, Madya dan Utama.

“Menjaga kualitas produk jurnalistik dan prilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja tapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” jelas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.(**).

News Feed

Limbah Kelapa Sawit Cemari Lingkungan di Rembang

Rab, 16 Mar 2022 11:50:57am

PLATMERAH.NET || Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) dan DPN Kawal Lingkungan Hidup (KAWALI) laksanakan...

Forum Wartawan Solidaritas Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Jaminan dan Penangguhan Penahanan ke Kapolri

Rab, 16 Mar 2022 11:42:46am

PLATMERAH || JAKARTA|| Sejumlah 8 orang aktivis jurnalis dan media online di Jakarta mengajukan diri untuk jaminan dan penangguhan Wilson Lelangke...

Awas Berita Hoax! Tidak Benar Aktivis Larshen Yunus Mangkir, Berikut Penjelasannya!

Rab, 16 Mar 2022 11:35:50am

PLATMERAH ||PEKANBARU|| Pasca kembali Viralnya seputar sepak terjang Aktivis Larshen Yunus, yang diketahui kemarin, Senin sore (14/3/2022) Mobil...

Jalan Nasional Sumedang – Cirebon Amblas

Rab, 16 Mar 2022 11:28:24am

PLATMERAH || SUMEDANG || Jalan lintas Sumedang-Cirebon Jawa Barat amblas, titik  terjadinya amblas berada di Kecamatan Tomo. Menurut pendapat...

Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?

Sel, 15 Mar 2022 07:32:18pm

Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?   Platmerah.Net,Depok- Bila kita hendak membeli rumah...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 146
  • Visit Today : 158
  • Visitors Total : 255454
  • Visit Total : 521179