PLAT MERAH -Serdang Bedagai : Berdasarkan hasil pilkades yang telah terselenggara, Bupati Kab. Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya melantik para kepala desa terpilih untuk dapat mulai bekerja di desa masing masing. 29/02/2022.
Dalam arahannya, bang wiwik sapaan hangat Bapak Bupati mengatakan, Saya mengajak kita semua khususnya para Kades untuk mengambil jalan perubahan, melakukan reformasi secara berkelanjutan. Tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linear dan tidak ada lagi kerja rutinitas. Birokrasi harus berubah, kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja dan cepat beradaptasi dengan perubahan. Pelayanan yang ruwet, berbelit-belit dan yang menyulitkan rakyat, harus kita pangkas. Kecepatan melayani menjadi kunci reformasi birokrasi,” tegas Bupati Sergai.
Saat dijumpai setelah acara pelantikan, salah satu Kepala Desa terlantik, Bapak Derman Sinaga dari desa juhar, kec. Bandar Khalipah mengatakan sangat terharu dipelantikan yang baru saja dilangsungkan.
Saya berterima kasih atas kepercayaan masyarakat desa juhar kepada saya untuk melanjutkan roda pemerintahan di desa juhar, saya siap menerima kritikan dan masukan dari kalangan masyarakat desa juhar untuk kemajuan desa juhar,ucapnya.
Kemudian untuk program pertama yang akan saya jalankan yaitu dibidang pertanian karena saya telah mensurvey di desa juhar, 85 % masyarakat memiliki mata pencaharian dari pertanian sehingga ini yang akan kita benahi baik di kualitas benih dan perairan nya nanti, Tandas Derman Sinaga.
Wartawan : Karnoven Antonius Sihotang, S.H
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...