DPUPR Depok Lakukan Analisa Atasi Kecelakaan Proyek Kontruksi Jembatan Cimpaeun

Sel, 14 Nov 2023 10:00:43am Dilihat 593 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

DPUPR Depok Lakukan Analisa Atasi Kecelakaan Proyek Kontruksi Jembatan Cimpaeun

Platmerah.net,Depok-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Depok lang sung bertindak cepat atas ke celakaan kerja proyek konstruk si jembatan di Cimpaeun, Tapos-Depok.Kamis 9 November 2023 lalu.

DPUPR Depok telah melaku kan langkah pencegahan agar tak terulang kembali kecelaka an kerja dilokasi proyek.

Pihak DPUPR juga melakukan analisa terkait kejadian termasuk juga sanksi akan diberikan kepada pihak terkait di proyek tersebut.

DPUPR juga meneterapkan K3 dan sebagai pengamanan untuk longsor dilakukan pemasangan cerucuk, ham itu disampaikan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Kabid Jajem) Oki Jatmika, kepada wartawan Senin, (13/11/ 2023).

Pihak DPUPR Depok menyebut jika sejauh ini pihaknya masih lakukan analisa dari kejadian kecelakaan kerja proyek bernilai Rp. 382 juta tersebut sebelum diterapkan sanksi kepada pihak pelaksana dan pengawas proyek.

“Kalo sanksi K3 besok juga bisa dilakukan dengan meneliti apakah saat itu ada pekerja yang sedang bekerja melakukan pekerjaan atau dalam kondisi sedang tidak melakukan pekerjaan,” tambahnya.

Dia juga mengaku jika analisa dari kejadian masih dalam proses dan belum final. “Kalo hasil analisanya masih belum selesai tentang penyebab longsor apakah murni kejadian bencana dikarenakan kontur tanah yang labil atau memang ada tekanan dari jalan yang menyebabkan tanah bergerak,” tambahnya.

Pasca kejadian kecelakaan kerja, dilokasi kerja proyek tampak para pekerja proyek telah melengkapi diri sesuai aturan K3.

Penerapan K3 menjadi hal yang wajib dijalankan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Selanjutnya Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi 31 Mei 2022 Dilokasi kejadian, sebelumnya evakuasi seorang pekerja proyek yang tertimpa dan tertimbun material tanah.

Paska musibah para pekerja proyek konstruksi diperleng kapi kelengkapan K3 seperti, helm, sarung tangan, rompi kerja proyek.
,
Kecelakaan kerja konstruksi proyek yang nyaris renggut korban jiwa itu terjadi dilokasi kerja proyek Pengantian Jembatan Jalan H Khafi RW 07 Cimpaeun, Tapos-Depok. Kerja proyek yang ditarget selesai hingga 15 Desember 2023.

Dikerjakan CV. Bola Singa Tiga. Sementara pelaksanaan kerja konstruksi proyek tersebut diawasi oleh CV. Mutiara Consult. Masa waktu pelaksanaan kerja proyek bersumber dana APBD Depok tahun 2023 itu selama 73 hari kalender.

Sebagaimana diketahui, program K3 konstruksi harus meliputi identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pelatihan pekerja, pemeliharaan peralatan, komunikasi yang efektif, keterlibatan pekerja, evaluasi dan perbaikan terus-menerus.(**).

 

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 214
  • Visit Today : 396
  • Visitors Total : 169660
  • Visit Total : 298156