Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 954 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

Rapat Paripurna HUT Ke 26 Kota Depok, Ketua DPRD Ajak Satukan Semangat Singkirkan Perbedaan

Rab, 30 Apr 2025 05:20:28am

      Rapat Paripurna HUT Ke 26 Kota Depok, Ketua DPRD Ajak Satukan Semangat Singkirkan Perbedaan   Platmerah.net,Depok-DPRD...

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali...

Dengan Ulang   Tahun ke 26  Menjadi Momentum Kota Depok Berlari, Kejar Ketertinggalan

Sen, 28 Apr 2025 01:30:58pm

Dengan Ulang   Tahun ke 26  Menjadi Momentum Kota Depok Berlari, Kejar Ketertinggalan Platmerah.net ,Depok- Depok harus siap berlari kencang...

Motor Geulis, Perpustakaan Bergerak Jangkau Warga

Jum, 25 Apr 2025 12:17:37am

Motor Geulis, Perpustakaan Bergerak Jangkau Warga   Ketua TP PKK Kota Depok, Siti Barkah (Cing Ikah) Platmerah.net,Depok - Pemerintah...

Paus Fransiskus Wafat Sehari UsaiDalam Usia 88 tahun, Muncul di Hari Paskah

Sen, 21 Apr 2025 04:49:42pm

  Paus Fransiskus Wafat Sehari UsaiDalam Usia 88 tahun, Muncul di Hari Paskah   Platmerah.net,Jakarta - Paus Fransiskus meninggal...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 893
  • Visit Today : 2103
  • Visitors Total : 193669
  • Visit Total : 388157