Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
PLATMERAH || JAKARTA || Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi yang belakangan disampaikan oleh para politisi. Sekjen Perhimpunan...
PLATMERAT,- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat atas pengukuhan Gusti Pangeran Hario (GPH) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai Kanjeng Gusti...
Walikota Depok Lantik 75 Pejabat Eselon III Dan IV Platmerah.Net,Depok- Jelang Bulan Suci Roma dhon 1443 H Walikota Depok Mohammad Idris,lantik 75...
Puncak HPN Depok Daulat Haji Acep Azhari Sebagai Tokoh Pendidikan Platmerah.Net, Depok- Perhelatan puncak acara Hari Pers...
SIAPA MANIPULASI SEJARAH? Ditulis : Adian Napitupulu Platmerah.net,Parung.Kab Bogor-ada agresi militer Belanda ke 2, Soekarno Hatta...