Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
PTM Sawangan Gelar Turnamen Tenis Meja SD-SMP se-Kota Depok Platmerah.Net,Depok- Cabang Olahraga Tenis Meja di Sawangan Kota Depok...
PLAT MERAH [SERDANG BEDAGAI] Ajang pemilihan Kepala Desa di Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Serdang Bedagai sedang melakukan tahapan...
Yayasan Tarbiyatul Nurul Islam Depok Gelar Peringatan Isro Miraj Nabi Muhammad SAW Platmerah.net,Depok-Yayasan Tarbiyatul Nurul...
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Berlangsung di Mesjid Nurul Mustofa Jatimulya Depok. Platmerah.net,Depok- Acara Isra Mi’raj Nabi...
Jalan Propinsi Bogor-Depok Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Warga Jatimulya Platmerah.Net,Depok - Keberadaan Jalan provinsi yang melewati...