9c42a0b8-c346-4510-828a-c212461e97d9-768x512
[Sassy_Social_Share]

 

Ibu Muda korban curanmor menangis Di Hadapan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Platmerah.net, Gresik.
Ibu Eva, ditemani anaknya yang setia di sisi, tak bisa menyem bunyikan kebahagiaan, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajaran..

Senyum gembira dan air mata haru tak dapat disembunyikan Eva. Ibu rumah tangga (IRT) asal Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik ini merasa lega dan bersyukur saat motor satu-satunya yang sempat hilang dicuri, akhirnya kembali ke pelukan.

Hal ini berkat gerak cepat Timsus Macan Giri besutan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Eva pun menangis saat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan jajaran karena telah mengembalikan kendaraan yang sangat berarti bagi keluarganya, Di Mapolres Gresik Senin (17/01/2025)

itu adalah kendaraan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari keluarga Eva. Bagi korban, kehilangan motor berarti kehilangan alat transportasi utama yang digunakan untuk mengurus segala kebutuhan keluarga. Tak heran jika ia begitu bersyukur setelah mendapatkan kabar baik itu hanya dalam waktu kurang dari sehari.

Hanya tangis haru dan ungkapan terima kasih yang terucap dari Eva. “Saya senang sekali, Alhamdulillah Yaa Allah, masih rezeki saya. Terima kasih, Pak Kapolres, terima kasih banget. Ini harta saya satu-satunya. Alhamdulillah, langsung ketangkap,” ungkapnya penuh syukur.

Sepeda motor Honda Scoopy AE-3102-QM yang hilang saat dibawa anak Eva itu dipulangkan dalam pers rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (27/1). Diserahkan langsung Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Rovan menjelaskan, peristiwa pencutian ini bermula saat anak korban yang merupakan seorang karyawan swasta, memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik, pada Sabtu (25/1) dinihari.

Setelah menerima adanya laporan tersebut, kurang dari dua jam Timsus Macan Giri berhasil meringkus salah seorang pelaku MRP alias Kecoak, 27 tahun, asal Simokerto, Kota Surabaya.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya ADW alias Idiot, 27 tahun, asal Kenjeran, Kota Surabaya. ADW diringkus saat kembali ke Gresik dari Surabaya setelah menjual Scoopy curian itu.

Polisi juga meringkus penadah berinisial AU, 39 tahun, asal Bangkalan, Pulau Madura. Turut disita berbagai barang bukti, termasuk motor korban yang dicuri, motor yang digunakan pelaku, kunci T modifikasi, dan helm.

Kapolres Rovan menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau nomor Lapor Pak Kapolres Cak Roma,” pungkasnya.(**).

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 24
  • Visit Today : 43
  • Visitors Total : 152107
  • Visit Total : 270491