Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil.
Platmerah.net,Jakarta – Model kondang Indira Soediro masih terus memperjuangkan harta warisan orang tuanya yang digugat oleh adik kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 2018.
Terbaru, kuasa hukum Indira, Kuspriyanto, menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya cacat formil.
Dalam Penetapan Sita Eksekusi, ada tafsir yang keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I. Dengan meninggalnya Tergugat I, maka seharusnya Tergugat II yang diberi kesempatan menjalankan perintah tersebut sebelum adanya eksekusi.
Sementara itu, dalam Peneta pan Konsinyasi, Konsinyasi dilakukan berdasarkan permo honan dari suami almarhum Tergugat I, yang menurut hukum bukan ahli waris dan tidak memiliki legal standing.
“Ini menjadi persoalan serius karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang bukan bagian dari putusan pengadilan, sehingga terjadi percampuran aset yang tidak semestinya,” kata Kuspriyanto dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Indira Soediro berharap Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali meninjau penetapan tersebut. Sebab, lanjut pemenang None Jakarta 1991 itu, bisa merugikan ahli waris yang sah.
“Kami berharap agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat meninjau kembali penetapan ini. Keputusan yang tidak cermat berpotensi merugikan hak ahli waris yang sah dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian warisan.” ujar Indira Soediro sambil menahan tangis.
Indira Soediro juga mengaku tak memahami alasan adiknya bersikeras membawa perkara ini ke ranah hukum, meskipun sudah ada upaya damai.
“Saya tidak tahu niat adik saya, mengapa sangat ngotot membawa perihal waris ini ke meja hijau hingga memutus silaturahmi,” tutur Indira Soediro.
Dikatakan Indira, amanah dari almarhum orang tua mereka berharap keempat saudara ini tetap menjaga hubungan baik dan saling menghormati haknya masing-masing.
“Isi wasiat adalah agar ahli waris saling menjaga dan rukun, semua diberi hak warisnya masing-masing,” ucap Indira Soediro.
Indira Soediro masih berharap sengketa warisan ini tak memutus silaturahmi. Ia masih bersikeras untuk menyatukan kembali keluarganya dengan terus mengupayakan mediasi dengan adik laki-lakinya agar masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan.
“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi, ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” harapnya.(**).
Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat.. Platmerah.Net,Depok- Kembali terbentuk Tim Relawan...
Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok Platmerah.Net,Depok-Kembali mengalir dukungan masyara...
Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok Platmerah.Net,Depok- Deklarasi Enam Partai Politik di Kota Depok melakukan...
“Tidak ada perubahan susunan pengurus Perseroan untuk periode ini” Platmerah.Net I JAKARTA - BUMN PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang merupakan...
Petahana Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah Terpilih Kembali Secara Aklamasi. Platmerah.Net,Depok-Rusdy Nurdiansyah Petahana Ketua Persatuan...