Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil.

Sel, 11 Mar 2025 08:50:33pm Dilihat 54 kali author Wismo
indira-soediro-1741690296605_43_copy_590x374
[Sassy_Social_Share]

 

Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil.

Platmerah.net,Jakarta – Model kondang Indira Soediro masih terus memperjuangkan harta warisan orang tuanya yang digugat oleh adik kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 2018.

Terbaru, kuasa hukum Indira, Kuspriyanto, menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya cacat formil.

Dalam Penetapan Sita Eksekusi, ada tafsir yang keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I. Dengan meninggalnya Tergugat I, maka seharusnya Tergugat II yang diberi kesempatan menjalankan perintah tersebut sebelum adanya eksekusi.

Sementara itu, dalam Peneta pan Konsinyasi, Konsinyasi dilakukan berdasarkan permo honan dari suami almarhum Tergugat I, yang menurut hukum bukan ahli waris dan tidak memiliki legal standing.

“Ini menjadi persoalan serius karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang bukan bagian dari putusan pengadilan, sehingga terjadi percampuran aset yang tidak semestinya,” kata Kuspriyanto dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Indira Soediro berharap Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali meninjau penetapan tersebut. Sebab, lanjut pemenang None Jakarta 1991 itu, bisa merugikan ahli waris yang sah.

“Kami berharap agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat meninjau kembali penetapan ini. Keputusan yang tidak cermat berpotensi merugikan hak ahli waris yang sah dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian warisan.” ujar Indira Soediro sambil menahan tangis.

Indira Soediro juga mengaku tak memahami alasan adiknya bersikeras membawa perkara ini ke ranah hukum, meskipun sudah ada upaya damai.

“Saya tidak tahu niat adik saya, mengapa sangat ngotot membawa perihal waris ini ke meja hijau hingga memutus silaturahmi,” tutur Indira Soediro.

Dikatakan Indira, amanah dari almarhum orang tua mereka berharap keempat saudara ini tetap menjaga hubungan baik dan saling menghormati haknya masing-masing.

“Isi wasiat adalah agar ahli waris saling menjaga dan rukun, semua diberi hak warisnya masing-masing,” ucap Indira Soediro.

Indira Soediro masih berharap sengketa warisan ini tak memutus silaturahmi. Ia masih bersikeras untuk menyatukan kembali keluarganya dengan terus mengupayakan mediasi dengan adik laki-lakinya agar masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan.

“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi, ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” harapnya.(**).

News Feed

Satpol PP Kota Depok Segel Restoran Sambal Bakar Indonesia di Kawasan GDC, Sukmajaya, Depok.

Jum, 21 Feb 2025 03:06:04pm

  Satpol PP Kota Depok Segel Restoran Sambal Bakar Indonesia di Kawasan GDC, Sukmajaya, Depok. Platmerah.ner -Depok- Satpol PP Kota Depok...

Komjen Pol (Pur) Syafruddin Mentri PANRB Era Presiden Joko Widodo Tutup Usia

Jum, 21 Feb 2025 11:06:16am

          Komjen Pol Pur. Syafruddin Komjen Pol (Pur) Syafruddin Mentri PANRB Era Presiden Joko Widodo Tutup Usia Platmerah.bet,...

Walikota Depok Yang Baru Supian Suri dan Wakilnya Chandra Rahmansyah Disambut Palang Pintu

Jum, 21 Feb 2025 09:11:05am

Walikota Depok Baru Supian Suri dan Wakilnya Chandra Rahmansyah Disambut Palang Pintu   Platmerah.net, Depok -Wali Kota  Depok, Supian Suri...

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Tetapkan Supian Chandra Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

Jum, 21 Feb 2025 09:06:42am

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Tetapkan Supian Chandra Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030 Platmerah.net,Depok- Sidang...

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Kam, 20 Feb 2025 06:36:16pm

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun. Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 162
  • Visit Today : 214
  • Visitors Total : 163349
  • Visit Total : 289104