Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

Jum, 29 Des 2023 05:10:52pm Dilihat 508 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

 

Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.

:

Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.

Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.

Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..

 

 

 

News Feed

Memasuki Usia ke 3 th, Media D’Bestnews, Eksis membangun Kebersamaan,Komitmen dan Ciptakan Media Profesional.

Rab, 1 Okt 2025 03:07:57pm

  Platmerah.net, Bogor-  Bertajuk Melangkah Maju Meraih Kesuksesan.” Media D'Best news menggelar Milad ke-3 di Kantor Redaksi di Jl. Jambu 3...

HBS Gelar Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi C Bidang Infrastruktur Di Cilodong.

Rab, 1 Okt 2025 01:42:27pm

  Platmerah.net,Depok- Haji Bam bang Sutopo HBS mengakui memang tidak mudah menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi Lingkungan...

Bamsoet Terima Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dorong Penguatan Independensi Jurnalis

Rab, 1 Okt 2025 07:47:06am

  Platmerah net,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan visi...

Bambang Sugiharto Tempati Jabatan Baru Sebagai Sekel Kelurahan Bhakti Jaya

Sel, 30 Sep 2025 10:24:51pm

Cmat Sukmajaya  Christin Desima Arthauli Tandatangani Berita acara dudampingi Ari Basuki (baju me rah) Dan Bam bang Sugiarto (baju Abu...

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Sel, 30 Sep 2025 09:44:18pm

              Wilson Lalengke  Platmerah.net,Jakarta - Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 227
  • Visit Today : 228
  • Visitors Total : 387174
  • Visit Total : 689055