Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

Jum, 29 Des 2023 05:10:52pm Dilihat 502 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

 

Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.

:

Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.

Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.

Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..

 

 

 

News Feed

Temu Kangen Dan Mila’d President Prabowo Subianto ke 74, Momentum Partai Depan

Ming, 19 Okt 2025 09:27:41am

Sekjen DPC Par tai Gerindra Depok H Hamzah Platmerah.net,Depok- Ratusan kader partai Gerindra Kota Depok dari 11 pac yang ada di kota Depok hadir...

Rakor PORTINA Depok usulkan cabor Ngubek Empang

Sab, 18 Okt 2025 09:27:23pm

Goto Bersama  Fortuna Depok Platmerah.net,Depok-Persatuan Olahraga Tradisional(PORTINA) Depok menggelar Rapat Koordinasi(RAKOR) Sabtu 18 Oktober...

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74

Sab, 18 Okt 2025 08:30:00pm

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74   Platmerah.net,Depok-DPCPartai Gerindra kota Depok...

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis

Jum, 17 Okt 2025 10:37:03am

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis Platmerah.net,Depok-  UPT Puskesmas Cipayung gelar...

Sepuluh orang Tewas dan 18 orang lainnya kristis dalam Kebakaran Kapal Tanker di Batam

Jum, 17 Okt 2025 01:15:08am

  Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1228
  • Visit Today : 1266
  • Visitors Total : 384604
  • Visit Total : 686103