Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.
Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.
:
Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.
Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.
Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..
Ikabento Gelar Kajian Islami,Hidup Sehat Ala Rosulullah.. Platmerah.net,Depok-Kajian Islam ikatan Keluarga Benteng Barito (Ikabento) Hidup...
Laksamana Sukardi Platmerah.net, Jakarta- Menurut Departemen Luar Negeri (State Department) Amerika, naiknya Presiden Soeharto di tahun 1965 dan...
Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok. Platmerah.net,Depok- Reses merupakan amanat undang- undang yang...
Edi Masturo Apresiasi penun jukan Depok, Sebagai Estalase Strategis Nasional Platmetah.net,Depok- Depok secara demografi sebuah kota...
Platmerah.net,Jakarta- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjasoeddin -sebut-awak-media-gratis-berobat-di-RSPPN -Soedirman,hsl itu disampaikan saat...