Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

Jum, 29 Des 2023 05:10:52pm Dilihat 505 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

 

Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.

:

Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.

Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.

Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..

 

 

 

News Feed

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia

Sab, 4 Okt 2025 08:29:43pm

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia Platmerah.net, Jakarta- Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Timnas...

Dalam  Resesnya Di Kelurahan Abadijaya, Haji.Turiman, Gelontorkan Modal Bergulir @15 Juta Rupiah

Sab, 4 Okt 2025 01:02:23pm

    Platmerah.net,Depok- Haji Turiman SE Anggota DRS Depok Dapil Sukmajaya mengatakan, dalam melaksanakan reses, ada beberpa yang perlu...

Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum’at di Mesjid Baitul Kamal Depok.

Jum, 3 Okt 2025 03:40:09pm

Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum'at di Mesjid Baitul Kamal Depok. Platmerah.net,Depok-Puluhanbahkan ratusan ...

Kolektif Kreatif Singapura Mengukir Sejarah dengan Film Dokumenter Perintis tentang Perjalanan Kopi Indonesia

Kam, 2 Okt 2025 09:17:31pm

  Platmerah.net, Jakarta – Rebeltech Collective, sebuah kolektif kreator konten yang berbasis di Singapura, dengan bangga mengumumkan bahwa film...

Pisah sambut Lurah Pondok Jaya dari Deni Ferdian SE MM kepada Marbawi SE. MM

Kam, 2 Okt 2025 01:54:01pm

Anggota DPRD Depok Dapil 6 Saboci-Iman Yuniawan SM.MM Platmerah.net,Depok-Anggota Dewan Depok Dapil VI Sawangan, Bojongsari,dan Cipayung (Saboci)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 543
  • Visit Today : 570
  • Visitors Total : 385481
  • Visit Total : 687031