Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am Dilihat 1664 kali author Platmerah
bandara-soekarno-hatta_169
[Sassy_Social_Share]

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam ketentuan sebelumnya disebutkan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang.

“Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” tulis Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S, dalam keterangan resmi yang diterima detikTravel, Senin (7/2/2022)

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Sebelumnya, SE tersebut berbunyi: …pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Seharusnya, ralat Kemenhub, berbunyi: …pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

“Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers semula,” terang Fitri.

Sebelumnya di situs Ditjen Perhubungan Udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.

WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital). Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

“Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Novie.

“Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” tambahnya.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria.

Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia pertama adalah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

“Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” pungkas Novie.

sumber ; https://travel.detik.com/travel-news/d-5932429/kemenhub-turis-bisa-masuk-lewat-soekarno-hatta?_ga=2.5518903.585348690.1644243909-946985777.1631974750

News Feed

Guna mencegah penyebaran virus covid 19 masyarakat Humbahas melakukan vaksinasi

Rab, 16 Feb 2022 11:58:50pm

PLATMERAH.NET HUMBAHAS (Sumut) Dalam rangka pencegahan virus covid 19 masyarakat kabupaten Humbang Hasundutan melakukan vaksinasi 1 dan booster...

Ngopi Bareng Wartawan Depok Hadirkan Ketua dan Komunitas Wartawan setempat

Rab, 16 Feb 2022 11:29:34pm

Ngopi Bareng Wartawan Depok Hadirkan Ketua dan Komunitas Wartawan setempat Platmerah.Net,Depok- Masih dalam rangkaian memperingati Hari Pers...

Resmi, Mini Zoo And Jogging Track Bukit Asam Dibuka Kembali oleh PTBA dan Camat Lawang Kidul

Rab, 16 Feb 2022 11:25:48pm

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Dalam rangka mendukung menggeliatnya kembali pertumbuhan di sektor ekonomi khususnya di Tanjung Enim, Kecamatan...

PBB Serdang Bedagai Kunjungi Kapolres Baru Sergai

Rab, 16 Feb 2022 11:21:03pm

PLAT MERAH ||Sergai || Dalam rangka menyambut Natal Dan Tahun Baru, PBB DPC Kabupaten Serdang Bedagai melakukan kunjungan untuk program PBB DPC...

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025

Rab, 16 Feb 2022 11:09:08pm

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025   Platmerah.Net,Depok-Pengurus Koordinator Daerah (Korda) Ikatan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 64
  • Visit Today : 64
  • Visitors Total : 383440
  • Visit Total : 684901