Screenshot_20250113_133457_Video-Player-696x705
[Sassy_Social_Share]

Tangkapan layar video Chandra Rahmansyah yang janji mau mundur dari Wakil Walikota Depok kalau ada praktek jual beli bangku sekolah.

 

Ketua DPRD Depok Tanggapi Janji Chandra yang Mau Mundur dari Wakil Walikota Kalau Ada Jual Beli Bangku Sekolah

Platmerah net,Depok-Wakil Walikota Depok terpilih, Chan dra Rahmansyah dalam setiap kesempatannya bertemu dengan masyarakat tokoh masyarakat mengatakan, akan mengundurkan diri jika masih terjadi jual beli kursi di dalam masalah pendidikan.

Ia selalu mengatakan dibawah kepemimpinan dirinya bersama Supian Suri, Kota Depok tidak akan ada lagi praktek jual beli bangku sekolah yang kerap terjadi setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal hampir selalu diucapkan dalam setiap pertemuannya dengan masyarakat, Chandra dengan tegas akan memperta ruhkan jabatannya sebagai Wakil Walikota Depok jika ditemukan lagi praktek jual beli bangku sekolah.

“Pegang ini omongan saya, janji saya, kalau nanti setelah kami dilantik masih ada praktek jual beli bangku sekolah di Kota Depok maka saya orang yang pertama akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Walikota Depok,” kata Chandra dalam videonya.

Tangkapan layar video Chandra Rahmansyah yang janji mau mundur dari Wakil Walikota Depok kalau ada praktek jual beli bangku sekolah.
Keberanian sikap yang di ambil Chandra tersebut, karena dirinya tidak ingin jabatanya sebagai Wakil Walikota Depok malah menjadi hal yang tidak baik baginya dan keluarga.

“Karena saya tidak mau jabatan ini cuma jadi pintu neraka bagi saya dan keluarga,” tutur Chandra.

Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna apresiasi janji, jika tidak berhasil tangani praktek jual beli dalam PPDB akan mundur’.

Menanggapi pernyataan Chandra itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengapresiasi komitmen Chandra untuk menghilangkan praktek jual beli bangku sekolah yang terjadi di Kota Depok.

“Komitmen yang bagus, kita kawal bagaimana nanti pemerintah Kota Depok merealisasikan komitmen ini,” kata Ade saat dihubungi wartawan.

 

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna.

Ade menjelaskan, untuk menekan praktek jual beli bangku sekolah, maka perlu adanya analisa kebutuhan sekolah dahulu. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan pokok utama kebutuhan dari sekolah yang ada di Kota Depok.

“Dimulai dari analisis kebu tuhan sekolah, kondisi faktual, tindakan preventif, serta komit men sanksi kepada pihak-pihak terlibat,” ungkap Ade.

Seperti diketahui dan tidak bisa ditutupi, praktek jual beli bangku sekolah saat PPDB masih kerap terjadi di Kota Depok.(**).

 

News Feed

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok

Jum, 17 Okt 2025 12:06:30am

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...

Proyek Pembangunan Di Kelurahan Cipayung,Depok Masih Menggunakan Anggaran Musrembang

Kam, 16 Okt 2025 07:06:17pm

Ketua  Pokmas di Kelurahan Cipayung,Depok  Adi Mukri Platmerah.net,Depok-,Depok- Pembangunan berbasis RW di wilayah Kelurahan Cipayung kecamatan...

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Ajak Warga Depok Cerdas, Lawan Stunting Lewat Program

Rab, 15 Okt 2025 10:57:24pm

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Reses diPondok Jaya ,Cioayung,Depok ' Platmerah.net,Depok- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai...

Panglima TNI Mutsi 286 Pati , dari Pangdam Hasanuddin sampai Karo Infohan Kemenhan

Rab, 15 Okt 2025 10:23:50pm

Panglima TNI Jenderal Agua Subiyanto  Mutasi 286 Pati.   Platmerah.net,Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan...

Media Belanda: Irak Rampok Kemenangan Dari Timnas Indonesia,Sehingga Gagal ke Piala Dunia 2026

Ming, 12 Okt 2025 11:02:10pm

Foto  betsama Kesebelasan Indonesia di Stadion Alinma Bank, King Abdullah Sports City, Jeddah Platmerah.net,Jakarta - Impian Timnas Indonesia untuk...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1235
  • Visit Today : 1273
  • Visitors Total : 384611
  • Visit Total : 686110