[Sassy_Social_Share]

Ketua MK Suhartoyo Menolak Permohonan  Ganjar-Mahfud,
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Platmerah.net,Jakarta-Mahka mah Konstitusi (MK)  menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertim bangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur hakim Suhartoyo.

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampai kan kepada pihak Ganjar- Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres- cawa pres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(*).

News Feed

Farabi  Golkar  Adalah  Suara Rakyat  Harus Peka terhadap Kondisi Masyarakat

Jum, 31 Okt 2025 06:40:34am

  Farabi  Golkar  Adalah  Suara Rakyat  Harus Peka terhadap Kondisi Masyarakat Platmerah.net,Depok— Anggota Dewan  dan Kader Partai...

Rapat Kerja Komisi D DPRD Kota Depok Setujui Menaikan Intensif Guru Honor dari 150 Menjadi 300 Ribu Rupian.

Kam, 30 Okt 2025 06:29:02pm

Ketua komisi D DPRD Kota Depok Hj.Supriatni, S.Ag., M.M Platmerah.net,Depok- Rapat Kerja Renja Komisi D DPRD Kota  Depok setuju mening katkan...

Mohamad Thamrin Buka Bimtek Buat Pengawas Koperasi Merah Putih

Rab, 29 Okt 2025 05:20:28pm

Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin ketika membuka Buka Bimtek Buat Pengawas Koperasi Merah Putih Platmerah.net,Depok- Kepala DKUM Kota Depok,...

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era Digital

Rab, 29 Okt 2025 12:18:43pm

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era...

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 480
  • Visit Today : 586
  • Visitors Total : 401268
  • Visit Total : 705076