Klarifikasi Ngemplang Pajak  Oleh Management Hotel Bumi Wiyata

Sab, 18 Jan 2025 09:11:27am Dilihat 186 kali author Wismo
IMG-20250117-WA0024
[Sassy_Social_Share]

 

Ketua PWI  Depok Rusdi Nurdiansyah,Dida Kurniadi, General Manager Huseri,  Direktur PT Bumi Putra Wisata,Yuendra, Komisaris PT Bumi Putra Wisata

 

Klarifikasi Emplang Pajak  olah management Hotel Bumi Wiyata

 

Platmerah.net, Depok- Menyusul pemberitaan  ngemplang  pajak yang dilakukan  Hotel Bumi Wiyata Jalan Margonda Depok dan pemasangan plang nunggak pajak oleh Pemkot Depok.

Direktur PT Bumi Putra Wisata, Huseri, menyampaikan bahwa pihaknya memahami langkah yang dilakukan oleh Pemerin tah Kota Depok.

Tunggakan tersebut merupa kan kewajiban yang berasal dari pemilik aset, sementara pihak manajemen hotel bertu gas mengelola operasional.

Ketua PWI Deok Rusdi Nurdiansyah dalam sambutannya.

Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka telah berkoor dinasi dengan pemilik aset untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak. Surat permo honan pembayaran secara bertahap telah diajukan oleh pemilik aset pada Desember 2024.

Manajemen Hotel Bumi Wiyata memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sebuah konferensi pers yang digelar Jumat sore (17/1/2025). Di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok dihadapan belasan  jurnalis dari berbagai media.

Pada acara tersebut dari pihak Hotel Bumi Wiyata, antara lain:
Dida Kurniadi, General Manager
Huseri, Direktur PT Bumi Putra Wisata,Yuendra, Komisaris PT Bumi Putra Wisata

Dalam keterangannya, pihak manajemen menjelaskan bahwa Hotel Bumi Wiyata, yang mulai beroperasi sejak tahun 1994, telah berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2019 hingga 2022 berdampak signifikan terhadap industri perhotelan, termasuk operasional dan keuangan hotel ini.

Manajemen Hotel Bumi Wiyata menjelaskan bahwa selama pandemi, mereka tetap membuka operasional hotel demi mendukung karyawan yang berstatus pekerja tetap.

Hotel ini memiliki 153 karyawan, di mana 90% di antaranya adalah warga Depok. Keputusan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi bertujuan menjaga stabilitas ekonomi karyawan sekaligus mencegah biaya besar yang timbul jika hotel harus ditutup sementara.

Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka telah berkoor dinasi dengan pemilik aset untuk segera menyele saikan tunggakan pajak. Surat permohonan pembayaran secara bertahap telah diajukan oleh pemilik aset pada Desember 2024.

Manajemen Hotel Bumi Wiyata memastikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menjembatani komunikasi antara pemilik aset dan Pemerintah Kota Depok.

Huseri menambahkan bahwa pembayaran pajak terakhir dilakukan pada tahun 2022, dan pihak hotel berencana menyelesaikan kewajiban yang tertunda sesegera mungkin.

“Hotel Bumi Wiyata adalah bagian dari masyarakat dan perekonomian Kota Depok. Kami berharap dapat terus mendukung pemerintah kota dan menjaga keberlanjutan bisnis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Huseri.

Manajemen Hotel Bumi Wiyata berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui diskusi dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait. Sebagai salah satu ikon kota Depok, Hotel Bumi Wiyata berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Depok.(Wis).

News Feed

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh

Kam, 1 Mei 2025 08:06:36pm

KSPSI Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh Platmerah.net,Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi...

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

Rab, 30 Apr 2025 02:12:35pm

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu   Platmerah.net,Jakarta- Mantan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Rapat Paripurna HUT Ke 26 Kota Depok, Ketua DPRD Ajak Satukan Semangat Singkirkan Perbedaan

Rab, 30 Apr 2025 05:20:28am

      Rapat Paripurna HUT Ke 26 Kota Depok, Ketua DPRD Ajak Satukan Semangat Singkirkan Perbedaan   Platmerah.net,Depok-DPRD...

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali...

Dengan Ulang   Tahun ke 26  Menjadi Momentum Kota Depok Berlari, Kejar Ketertinggalan

Sen, 28 Apr 2025 01:30:58pm

Dengan Ulang   Tahun ke 26  Menjadi Momentum Kota Depok Berlari, Kejar Ketertinggalan Platmerah.net ,Depok- Depok harus siap berlari kencang...

Baca Juga

Demi Selamatkan 2 Adik Hampir Tenggelam di Danau Toba, Sang Abang Jadi Korban

60 Atlit Depok Perkuat Kontingen Jawa Barat pada FORNAS ke VI di Palembang

Reformasi Birokrasi Jabar Jadi Contoh Jabar Hibahkan Sistem Merit Kepegawaian ke -11 Pemda

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Kronologis Penembakan Polisi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Melepas Kejenuhan Santriwan-santriwati Ponpes Darussa’adah Ikuti Karyawisata Ke Museum Batubara

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 657
  • Visit Today : 682
  • Visitors Total : 253730
  • Visit Total : 519161