Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

Sel, 13 Sep 2022 03:31:32pm Dilihat 702 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.net,Depok- Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (***)

News Feed

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour

Sen, 13 Mei 2024 11:36:20am

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour Platmerah.net,Depok- Unjuk rasa ratusan...

Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..

Jum, 10 Mei 2024 10:26:45pm

  Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..   Platmerah.Net,Depok- Kembali terbentuk Tim Relawan...

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok

Rab, 8 Mei 2024 11:13:28pm

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok Platmerah.Net,Depok-Kembali mengalir dukungan masyara...

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok

Rab, 8 Mei 2024 07:10:37pm

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok Platmerah.Net,Depok- Deklarasi Enam Partai Politik di Kota Depok melakukan...

Luar Biasa! RUPS Tahun Buku 2023, PT Bukit Asam Tbk Bagikan Dividen sebesar Rp 4,6 Triliun

Rab, 8 Mei 2024 05:56:50pm

“Tidak ada perubahan susunan pengurus Perseroan untuk periode ini” Platmerah.Net I JAKARTA - BUMN PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang merupakan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 11
  • Visit Today : 18
  • Visitors Total : 77216
  • Visit Total : 143438