Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat ex RRI Cimanggis

Rab, 13 Jul 2022 07:39:35pm Dilihat 1678 kali author Wismo
IMG-20220713-WA0027
[Sassy_Social_Share]

Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat ex RRI Cimanggis

Platmerah.Net, Depok – Sidang lapangan PN Depok di hamparan kebun adat ex Komplek Pemancar RRI Cimanggis berlangaung hari ini Rabu (12/07/2022).

Sidang lapangaan dipimpinn Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH . Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk khasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas + 121 Ha.

LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama puluhan warga kawal dan ahli waris tanah adat berlangsung tegang sedikit mencekam.

Pelaksanaan sidang lapang yang dijaga ketat petugas kepolisian dan Brimob berjalan singkat dan diawali majelis menanyakan lokasi dan titik tanah adat yang dimiliki warga.
Serta mempersilahkan tim kuasa hukum tergugat menanggapinya.

Suasana tegang menyelimuti sidang lapangan sengketa tanah ini,’ Oleh karena itu kami wajib mengawal proses perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya,” terang Sekjen LSM Kramat Yoyo Efendi.

Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali

Seusai Sidang Lapangan Yoyo Effendi menjelaskan, masyara kat pemilik tanah adat selalu siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim.”

Yoyo menambahkan,melalui sidang Majelis Hakim ingin melihat secara de Facto titik lokasi lahan secara fisik tanah adat masyarakat atas nama pemilik tanah Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan.

Warga juga menunjukkan kepada Majelis Hakim letak tanah milik Adat ingin membuktikan bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kemen triaan Agama untuk membang un Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, tegas Yoyo.
itu

Dan dirinya yakin setelah Majelis hakim melihat langsung obyek tanah Masya rakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat
Terang Yoyo Effendy seusai membacakan surat ikrar dihadapan sejumlah awak media (wismo).

News Feed

Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...

Tak Ada PCR yang Sempurna Kata Menkes Kala Hasil Tes Beda

Sen, 7 Feb 2022 07:17:04am

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...

Maaf Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tegas Ogah Rujuk Lagi

Sen, 7 Feb 2022 07:14:58am

Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...

Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Gopal Junior Bertambah

Sen, 7 Feb 2022 07:06:33am

Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 99
  • Visit Today : 102
  • Visitors Total : 170084
  • Visit Total : 298994