MK menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Sen, 22 Apr 2024 06:19:12pm Dilihat 402 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

MK menolak permohonan Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Platmerah.net,Jakarta- MK menolak permohonan seng. keta hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permoho nan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuali fikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ungkap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan kebe ratan setelah ada Prabowo- Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.(*).

 

 

News Feed

Bamsoet Terima Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dorong Penguatan Independensi Jurnalis

Rab, 1 Okt 2025 07:47:06am

  Platmerah net,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan visi...

Bambang Sugiharto Tempati Jabatan Baru Sebagai Sekel Kelurahan Bhakti Jaya

Sel, 30 Sep 2025 10:24:51pm

Cmat Sukmajaya  Christin Desima Arthauli Tandatangani Berita acara dudampingi Ari Basuki (baju me rah) Dan Bam bang Sugiarto (baju Abu...

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Sel, 30 Sep 2025 09:44:18pm

              Wilson Lalengke  Platmerah.net,Jakarta - Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan...

Audensi Pengurus PWI Depok dengan Kepala BPN Depok dan Jajarannya.

Sel, 30 Sep 2025 01:06:10pm

Platmerah.net,Depok- Dalam kurun waktu singkat sejumlah capaian nyata, mulai dari penanganan tunggakan berkas, pelayanan publik yang lebih...

Audiensi AWP Terkait Proyek Abrasi Rp 4,9 Miliar di Sindangjaya Kembali Ditunda BPBD Tasikmalaya

Sen, 29 Sep 2025 10:25:22pm

         Ketua DPD AWP Ade Hera Plstmerah.net,Tasikmalaya-Upaya audiensi yang diajukan oleh Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) kepada Badan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1187
  • Visit Today : 1341
  • Visitors Total : 389533
  • Visit Total : 691625