Partai Buruh Kota Depok Meminta Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour
Platmerah.net,Depok- Unjuk rasa ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Partai Buruh Kota Depok menggelar unjuk rasa di depan Komplek Perkatoran Pemda Kota Depok Senin(13/05/2024).
Unjuk rasa sekaligus penyam paian rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga besar Yayasan Pedidikan SMK Lingga Kencana serta seluruh warga sekolah yang kehilangan dan terkena dampak atas peristiwa kecelakaan bus di Subang.
Wido Pratikno SH Ketua Partai Buruh Depok juga mengimbau Kementrian Pendidikan untuk dapat mengeluarkan peraturan yang memperketat pelaksa naan kegiatan study tour.
Hal ini disampaikan disela-sela demo dalam rangka merayakan May Day di halaman kantor Walikota Depok Senin 13 Mei 2024.
“Ya, jelas harus ada aturan yang ketat. Jangan seperti sekarang ini di mana study tour menjadi agenda wajib sebelum wisuda,” katanya kepada wartawan.
Wido meminta pemerintah, untuk turun tangan mengatur kegiatan ini selain kegiatan study tour memberat kan orang siswa karena biaya yang mahal, banyak pihak sekolah yang juga menerapkan sanksi apabila siswa tidak ikut study tour.
Menurutnya satuan pendidikan lebih baik mengadakan ber bagai bentuk kegiatan di sekolah yang bersifat refleksi diri serta penguatan minat dan bakat sehingga lebih berman faat dibandingkan orang tua siswa harus mengeluarkan biaya besar untuk sekadar jalan-jalan.
“Terlebih, study tour biasanya diadakan untuk acara perpisahan siswa ketika akan lulus sehingga sebenarnya mereka lebih membutuhkan kegiatan yang dapat memberi bekal dalam menyambut pendidikan yang lebih tinggi”, ujar Wido.(wismo).
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...